Muhammad, Abu Abdillah (2024) PENETAPAN NASAB PADA PERKARA ASAL USUL ANAK DARI NIKAH SIRI POLIGAMI (DISPARITAS PUTUSAN HAKIM NOMOR 529/Pdt.P/2021/PA.Bjn dan Nomor 817/Pdt.P/2022/PA.Bjm). Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (291kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (330kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (555kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (798kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (897kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (490kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (316kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (367kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Penetapan asal usul anak sangat penting bagi seorang anak untuk mendapatkan hak-hak dan kewajiban keperdataan lain seperti hak untuk mendapatkan warisan, kewajiban orang tua dalam mengurus dan memelihara anak, pengangkatan wali, hibah, wasiat, status mahrom dan sebagainya. Pasangan suami istri yang beragama islam yang ingin mengajukan penetapan asal usul anak dapat mengajukan perkaranya ke Peradlian Agama yang merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman sebagai pencari keadilan bagi yang beragama Islam, mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam undang-undang. Penelitian ini berfokus pada dua Putusan Hakim pada Pengadilan Agama yang berbeda tentang perkara penetapan asal usul anak, yang penetapan nasab pada amar putusannya memiliki perbedaan. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang menggunakan sumber data sekunder atau data yang diperoleh dari sumber bahan-bahan perpustakaan, dengan melihat hasil putusan dari Pengadilan Agama Bojonegoro dan Banjarmasin, yang dalam hal ini penulis kaji dengan menggunakan hukum positif dan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan sifat penelitian deskriptif yaitu penelitian yang memberikan gambaran atau paparan atas subjek atau objek penelitian sebagaimana hasil penelitian dilakukan. Secara deskriptif penelitian ini menggambarkan secara sistematik mengenai hasil putusan hakim. Berdasarkan analisis penulis, hasil penelitian ini menunjukan bahwa penetapan asal usul anak pada Putusan Hakim Nomor 529/Pdt.P/2021/PA.Bjn dan Nomor 817/Pdt.P/2022/PA.Bjm memiliki perbedaan pandangan hakim dalam memutuskan nasab kepada si anak, hal ini tidak dapat disalahkan karena hakim memutus dengan pertimbangan dan masalah yang berkembang pada masyarakat sejalan dengan teori Legal Relism yang mengajarkan bahwa hukum berubah-ubah dan sebagai alat mencapai tujuan dalam kehidupan masyarakat. Ajaran legal realism ini menyatakan bahwasanya tidak menempatkan undang-undang sebagai sumber hukum utama, sedangkan yang menjadi sumber hukum utama adalah Hakim. Dengan adanya perbedaan ini menurut penulis, putusan hakim pada kedua vi perkara ini sudah menjadi putusan yang adil dengan pertimbangan dan perkembangan masalah yang ada, sebagai mana sejalan dengan teori tersebut.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) |
Depositing User: | Mahyuddinnor S.I.Pust |
Date Deposited: | 27 May 2024 05:56 |
Last Modified: | 27 May 2024 05:56 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/26566 |
Actions (login required)
View Item |