Firdaus, Muhammad Adhitya (2024) Perbandingan Pendapat Syaikh Ibnu Utsaimin dan Syaikh Sayyid Sabiq Tentang Hukum Mencukur Jenggot. Skripsi, Syariah.
Text
pernyataaan.pdf Download (287kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (846kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (11kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (293kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (312kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (224kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (325kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (60kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (131kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (860kB) |
ABSTRAK
Penelitian ini di latarbelakangi perbedaan pendapat yang terjadi dikalangan ulama terdahulu maupun ulama kotemporer mengenai hukum mencukur jenggot dikarenakan tidak adanya dalil atau nash mengenai hukum mencukur jenggot. Penelitian ini bertujuanUntuk mengetahui pendapat dan argumen yang disertai dalil oleh Syaikh Ibnu Utsaimin dan Syaikh Sayyid Sabiq mengenai hukum mencukur jenggot dan Untuk mengatahui persamaan dan perbedaan pendapat Syaikh Ibnu Utsaimin dan Syaikh Sayyid Sabiq. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian kepustakaan, yaitu penelitian yang dilakukan dengan pengumpulan data pustaka atau penelitian yang digali melalui beragam informasi dari kepustakaan dengan menelaah bahan-bahan pustaka berupa kitab, jurnal, buku dan sumber lainnya yang relevan dengan bahan hukum premier, sekunder dan tersier. Hasil dari penelitian ini adalah karena tidak adanya nash mengenai hukum mencukur jenggot, terjadilah perbedaan pendapat di antara para ulama baik dari masa terdahulu maupun kontemporer. Menurut Syaikh Ibnu Utsaimin diharamkan untuk mencukur jenggot karena tidak ditemukannya nash atau dalil mengenai mencukur jenggot, justru hanya ditemukan dalil yang menganjurkan untuk memanjangkan jenggot, oleh karena itu mencukur jenggot dianggap menyalahi anjuran nabi. Sedangkan, menurut Syaikh Sayyid Sabiq mencukur jenggot dengan alasan untuk merapikan atau merawatnya diperbolehkan saja, karena termasuk dalam kegiatan memelihara yang terdapat di dalam hadis mengenai fitroh manusia. Selain itu juga pada kedua ulama ini terdapat perbedaan dan persamaan mengenai hukum mencukur jenggot diantanya adalah: kedua ulama ini sama-sama menganjurkan untuk memanjangkan jenggot namun berbeda dalam hal mencukurnya. Juga keduanya memiliki pandangan yang berbeda dalam memahami sebuah hadis yang menyebabkan terjadinya perbedaan pendapat
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Perbandingan Mazhab |
Depositing User: | Mahyuddinnor S.I.Pust |
Date Deposited: | 27 May 2024 08:27 |
Last Modified: | 27 May 2024 08:27 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/26568 |
Actions (login required)
View Item |