Junaedi, Muhammad Yadi (2024) Studi Komparatif Pendapat Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanbali terhadap Keabsahan Wudhu dengan Air Curian. Skripsi, Syariah.
Text
keaslian.pdf Download (267kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (193kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (475kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (558kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (395kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (909kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (138kB) |
|
Text
Daftar pustaka.pdf Download (234kB) |
|
Text
LAMPIRAN BELAKANG.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Persoalaan wudhu dan segala seluk beluknya menjadi ilmu dan amalan yang sangat penting dalam kajian keislaman. Persoalaan wudhu juga tidak lepas dari persoalan media yang digunakan untuk berwudhu yaitu air. Ulama berbeda pendapat mengenai air yang didapatakan dengan cara yang haram seperti air curian, apakah air tersebut merusak keabsahan wudhu atau tidak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan Mazhab Syafi‟i dan Mazhab Hanbali mengenai keabsahan wudhu dengan air curian dan untuk mengetahui istinbath hukum yang dilakukan oleh Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hanbali dalam persoalan keabsahan wudhu menggunakan air curian. Metode penelitian yang diterapkan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian normatif, yang juga dikenal sebagai penelitian kepustakaan, bertujuan untuk mengumpulkan data dari sumber-sumber kepustakaan yang terkait dengan masalah yang sedang diselidiki. Pendekatannya menggunakan analisis deskriptif kualitatif yang bersifat perbandingan. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian ini terdapat perbedaan pandangan dan istinbat hukum antara Mazhab Syafi‟i dan Mazhab Hanbali. Di dalam pandangan Mazhab Syaf‟i, air yang didapatkan dari hasil ghasab atau curian tidak merusak keabsahan wudhu sehingga berwudhu dengan air tersebut adalah sah. Sementara dalam pandangan Mazhab Hanbali, air yang didapatkan dari hasil yang haram seperti air curian merusak keabsahan wudhu karena suatu perbuatan tidak mungkin diperintahkan dan dilarang sekaligus, dalam hal ini adalah perintah berwudhu dan larangan menggunakan air yang didapatkan dengan cara yang haram. Namun menurut pendapat Mazhab Syafi‟i, pengharaman mencuri air dan perintah untuk berwudhu tidak ada hubungan yang saling berketergantungan (talazum) dan perkara yang diharamkan itu merupakan faktor eksternal (amr khariji). Meskipun kedua Mazhab ini berbeda pendapat terkait keabsahannya namun mereka sepakat bahwa perbuatan mencuri air meskipun digunakan untuk berwudhu adalah perbuatan yang haram dan membuat pelakunya berdosa.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Perbandingan Mazhab |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 29 May 2024 03:26 |
Last Modified: | 29 May 2024 03:26 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/26577 |
Actions (login required)
View Item |