Anugerah, Muhammad Hendy (2024) Analisis Akad Pada Layanan Remittance Bank Digital ( Studi Aplikasi Wise Bank ). Skripsi, Syariah.
Text
ABSTRAK .pdf Download (99kB) |
|
Text
BAB I .pdf Download (461kB) |
|
Text
BAB II .pdf Restricted to Repository staff only Download (232kB) |
|
Text
BAB III .pdf Download (510kB) |
|
Text
BAB IV .pdf Download (599kB) |
|
Text
BAB V .pdf Download (92kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA .pdf Download (114kB) |
|
Text
LAMPIRAN .pdf Download (15MB) |
|
Text
PERNYATAAN .pdf Download (323kB) |
|
Text
AWAL .pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Pesatnya arus globalisasi membuat semakin banyak orang yang kemudian mencari kerja di luar negeri, hal ini kemudian membuat sebuah kebutuhan akan perlu nya sebuah sistem mekanisme remitansi yang mudah,, murah dan juga cepat. Yang kemudian lahirlah sebuah perbankan digital yang menjawab kebutuhan tersebut yang dinamakan Transfer Wise (Wise Bank). Dalam penelitian ini fokus nya adalah mengetahui mekanisme transaksi remitansi pada aplikasi Wise Bank dan menganalisis akad syariah apa saja yang ada di dalam proses transaksi remitansi tersebut dengan menggunakan sudut pandang hukum islam. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dalam menganalisis hukum sebagai objek penelitianya. Data kemudian dikumpulkan dengan studi kepustakaan (library research) dan analisisnya bersifat deskriptif. Bahan hukum yang digunakan didalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer yaitu Al-Quran, Hadis, Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 28/DSN-MUI/III/2002 Tentang Akad Al-Sharf, dan Fatwa Dewan Syariah No: 113/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad Wakalah Bi Al-Ujrah serta untuk bahan hukum sekunder tediri dari Buku, Artikel Jurnal, dan Artikel Internet yang terkait dengan pembahasan penelitian. Studi ini berfokus pada dua aspek: Pertama, didalam mekanisme remitansi di Aplikasi Wise Bank terdapat dua sistem transaksi remitansi, yaitu In House System degan maksimal waktu penyelesaian transaksi adalah 2 x 24 Jam dan SWIFT System dengan waktu maksimal penyelesaian transaksi adalah 5 x 24 jam, Kedua menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 28/DSN-MUI/III/2002 Tentang Akad Al-Sharf, ada kebolehan transaksi pengiriman uang menggunakan Sistem Wise Bank In House System, namun terdapat ketidakbolehan menggunakan metode transfer SWIFT dikarenakan jangka penyelesaian transkasi lebih dari 2 x 24 jam. Kedua, menurut Fatwa Dewan Syariah No: 113/DSN�MUI/IX/2017 Tentang Akad Wakalah Bi Al-Ujrah, ada kebolehan dalam wewenang bank membebankan biaya transaksi pengiriman uang dalam aplikasi Wise Bank
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
Depositing User: | Mahyuddinnor S.I.Pust |
Date Deposited: | 12 Jun 2024 02:32 |
Last Modified: | 14 Jun 2024 00:30 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/26663 |
Actions (login required)
View Item |