Na’ma, Marzuki (2023) Analisis Perkawinan Beda Agama Dikaitkan dengan Hak Asasi Manusia. Tesis, Pascasarjana.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (425kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (2MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (222kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (819kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (329kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (721kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (207kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (265kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (253kB) |
ABSTRAK
Indonesia merupakan salah satu negara dengan masyarakat yang pluralistik dengan beragam suku dan agama. Dalam kondisi keberagaman seperti ini, bisa saja terjadi interaksi sosial di antara kelompok-kelompok masyarakat yang berbeda yang kemudian berlanjut pada hubungan perkawinan. Seiring dengan berkembangnya masyarakat, permasalahan yang terjadi semakin kompleks. Berkaitan dengan perkawinan, sering terjadinya perkawinan antara pasangan yang beda keyakinan (agama). Hal tersebut menimbulkan pro-kontra pendapat sehubungan dengan perkawinan beda agama. Salah satu pendapat mengatakan bahwa masalah agama merupakan masalah pribadi sendiri-sendiri, sehingga negara tidak perlu melakukan pengaturan yang memasukkan unsur-unsur agama, namun di pihak lain ada yang berpendapat bahwa perkawinan beda agama dilarang oleh agama sehingga tidak dapat diterima karena perkawinan .menurut Islam adalah perkawinan yang dilakukan karena adanya persamaan akidah, persamaan akhlak, dan persamaan tujuan, di samping itu dapat tercipta cinta kasih dan ketulusan hati dari masing-masing pihak, maka perkawinan harus dilakukan dengan mempertimbangkan azas kesamaan akidah. Di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara terjadi perubahan yang signifikan, terutama dalam hal penegakkan Hak-hak Asasi Manusia. Perkawinan merupakan hak asasi yang paling mendasar yang tidak bisa diintervensi oleh siapapun termasuk oleh negara. Hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada manusia yang diberikan langsung oleh Tuhan yang maha pencipta. Perbedaan prinsip antara konsep HAM dalam pandangan Barat dan Islam adalah bahwa HAM menurut Barat bersifat antroposentris artinya segala sesuatu berpusat pada manusia, sedangkan HAM dalam Islam bersifat teosentris artinya segala sesuatu berpusat pada Tuhan. .Penelitian ini dilakukan .dengan .tujuan .menganalisis .dan .membangun ikonstruksi isecara imetodis, isistematis, idan ikonsisten. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perkawinan beda agama perkawinan beda agama akan menimbulkan banyak masalah dikemudian hari karena bedanya keyakinan. Adanya penolakan terhadap perkawinan beda agama dikarenakan perkawinan tersebut tidak dapat mencapai tujuan perkawinan itu sendiri yaitu menjadikan keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah (keluarga yang diselimuti dengan ketentraman, kecintaan serta kasih sayang). Banyaknya perkawinan beda agama di Indonesia dikarenakan perbedaan pandangan terhadap Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Maka negara perlu segera melakukan penyempurnaan Undang-undang Perkawinan agar tidak terjadi kekosongan hukum dan menimbulkan adanya ketidakpastian hukum dalam hal perkawinan beda agama
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana (Magister dan Dokter) > S2 Hukum Keluarga (Akhwal Syakhshiyyah) |
Depositing User: | Mahyuddinnor S.I.Pust |
Date Deposited: | 13 Jun 2024 07:45 |
Last Modified: | 13 Jun 2024 07:45 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/26700 |
Actions (login required)
View Item |