Nawalia, Fahma (2024) Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penggunaan Uang Arisan Bakajian Kematian di Desa Keliling Benteng Tengah Kecamatan Martapura Barat. Skripsi, Syariah.
Text
Pernyataan Keaslian.pdf Download (278kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (10kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (697kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (874kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (323kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (548kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (237kB) |
|
Text
LAMPIRAN-LAMPIRAN.pdf Download (3MB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (78kB) |
ABSTRAK
Arisan bakajian kematian merupakan salah satu arisan yang dilaksanakan di Desa Keliling Benteng Tengah Kecamatan Martapura Barat. Setiap anggota membayar sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah), pembayaran dilakukan jika ada salah satu anggota/tanggungan dari anggota arisan bakajian kematian yang wafat. Sebagian besar anggota arisan tidak mengetahui jumlah keseluruhan dan penggunaan uang arisan bakajian kematian. Selain itu, anggota arisan yang wafat tersebut jika dikuburanya tidak dikajikan Al-Qur‟an, maka keluarga/ahli waris hanya menerima uang setengah dari keseluruhan uang arisan bakajian kematian. Berdasarkan praktik tersebut, penelitian menemukan permasalahan yakni adanya ketidakjelasan akad dan penggunaan uang arisan bakajian kematian yang hanya diserahkan setengah jika di kuburan anggota yang wafat tidak di kajikan Al�Qur‟an. Padahal dalam akad hal-hal yang disepakati harus diketahui dan disetujui oleh semua pihak. Oleh karena itu, peneliti tertarik untuk melakukan penelitian mengenai Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penggunaan Uang Arisan Bakajian Kematian Di Desa Keliling Benteng Tengah Kecamatan Martapura Barat. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris (sosiologis) dan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan mengumpulkan data melalui observasi dan wawancara terhadap anggota arisan bakajian kematian dan ketua arisan bakajian kematian Desa Keliling Benteng Tengah Kecamatan Martapura Barat. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: 1). Praktik arisan bakajian kematian adalah dengan melakukan pembayaran sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk setiap giliran jika ada anggota atau tanggungan dari anggota arisan yang wafat. Uang arisan diserahkan kepada ketua arisan bakajian kematian, kemudian ketua akan menyerahkan uang tersebut kepada ahli waris anggota arisan bakajian kematian yang wafat. Jika anggota arisan bakajian sudah wafat, maka ahli warisnya wajib melanjutkan pembayaran tersebut, karena arisan dianggap sebagai utang yang diambil terlebih dahuku dan harus dilunasi. 2). Penggunaan Uang arisan bakajian kematian adalah upah bakajian, memandikan mayat, diserahkan kepada ashobah, upah tenaga penagih arisan. Aspek pelaporan arisan belum sepenuhnya terbuka karena yang mengetahui pengunaannya sebagian besar yang sudah mendapatkan uang arisan bakajian kematian saja. Namun arisan bakajian kematian ini menerapakan nilai keadilan dalam ta’awun dan dirasakan bahwa nilai kesosialannya tinggi dalam memudahkan ekonomi masyarakat.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
Depositing User: | Mahyuddinnor S.I.Pust |
Date Deposited: | 26 Jun 2024 03:29 |
Last Modified: | 26 Jun 2024 03:29 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/26905 |
Actions (login required)
View Item |