Yusuf, M. Maulana (2024) Praktik Rujuk Dengan Syarat (Studi Kasus di Kelurahan Kota Pagatan Kec. Kusan Hilir Kab. Tanah Bumbu). Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN M.MAULANA YUSUF .pdf Download (157kB) |
|
Text
AWAL SKRIPSI M. MAULANA YUSUF.pdf Download (3MB) |
|
Text
ABSTRAK SKRIPSI M. MAULANA YUSUF.pdf Download (34kB) |
|
Text
BAB I SKRIPSI M.MAULANA YUSUF.pdf Download (1MB) |
|
Text
BAB II SKRIPSI M. MAULANA YUSUF.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
|
Text
BAB III SKRIPSI M. MAULANA YUSUF.pdf Download (1MB) |
|
Text
BAB IV SKRIPSI M. MAULANA YUSUF.pdf Download (2MB) |
|
Text
BAB V SKRIPSI M. MAULANA YUSUF.pdf Download (1MB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA SKRIPSI M. MAULANA YUSUF.pdf Download (1MB) |
|
Text
LAMPIRAN SKRIPSI M. MAULANA YUSUF.pdf Download (3MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi karena adanya dua permasalahan terkait praktik rujuk dengan sayarat. Pertama, pisah rumah dengan orang tua sebagai syarat rujuk pasangan suami istri. Dan Kedua, Keinginan untuk segera mau mempunyai anak sebagai syarat untuk rujuk. Penulis tertarik untuk menggali lebih dalam lagi mengenai permasalahan praktik rujuk dengan syarat di Kelurahan Kota Pagatan, Kec. Kusan Hilir, Kab. Tanah Bumbu. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui bagaimana gambaran praktik rujuk dengan syarat dan mengetahui faktor penyebab terjadinya praktik rujuk dengan syarat di Kelurahan Kota Pagatan, Kec. Kusan Hilir, Kab. Tanah Bumbu. Metode penelitian ini adalah penelitian Hukum empiris (field research) yang menggunakan pendekatan kualitatif dan menghasilkan data deskriptif serta berlokasi di Kelurahan Kota Pagatan Kec. Kusan Hilir Kab. Tanah Bumbu. Teknik pengumpulan data melalui wawancara terstruktur (interview). Hasil penelitian diolah dengan teknik editing, klasifikasi, deskripsi, selanjutnya dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan mengacu pada landasan teori. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, penulis memaparkan temuan yang sudah dianalisis bahwa pada kasus pertama, pisah rumah dengan orang tua sebagai syarat untuk rujuk. Hal tersebut terjadi karena banyaknya konflik antara mertua dan menantu yang mengakibatkan percekcokan suami-istri, kemudian kondisi orang tua yang menginginkan anaknya tetap tinggal di rumahnya meskipun sudah memiliki keluarga sendiri menunjukkan adanya kepentingan pribadi (ego) yang tentu saja terdukung oleh kondisi menantunya yang belum mapan, sehingga anaknya merasa tidak ada pilihan lain dan menuruti kemauan orang tuanya. Kemudian faktor penyebab terjadinya pisah rumah dengan orang tua atau mertua menjadi syarat untuk rujuk yaitu disebabkan karena adanya mertua yang sering berkomentar, mertua sering ikut campur urusan, mertua kerap membanding-bandingkan, oleh karena itu memilih jalan pisah rumah agar tidak ada yang mencampuri urusan dalam rumah tangga mereka. Mengenai kasus kedua, terhadap keinginan untuk segara mau mempunyai anak sebagai salah satu syarat untuk rujuk. Hal ini didasari oleh seorang suami yang sebelumnya tidak ada niatan sama sekali untuk mempunyai anak sehingga menimbulkan konflik, perbedaan pendapat dan tujuan terhadap pasangan suami istri. Kemudian faktor terjadinya praktik rujuk dengan syarat mau untuk segara mempunyai anak hal ini disebabkan karena sang suami menyadari kesalahannya, demi sebuah masa depan, dan ingin mempertahankan hubungan dalam rumah tangga mereka. Dari praktik tersebut, rujuk bersyarat seperti dua kasus ini diperbolehkan karena demi kebaikan rumah tangga nantinya, agar tidak ada terjadi hal-hal yang serupa seperti sebelumnya
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) |
Depositing User: | Mahyuddinnor S.I.Pust |
Date Deposited: | 27 Jun 2024 08:23 |
Last Modified: | 27 Jun 2024 08:23 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/26927 |
Actions (login required)
View Item |