Ariani, Nur Anita (2024) Studi Komparatif Metode Istinbath Hukum Suntik Bagi Orang Yang Puasa Menurut Mahmud Syaltut Dan Abu Sari’ Muhammad. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN (1).pdf Download (343kB) |
|
Text
AWAL 2.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK 3 pdf.pdf Download (334kB) |
|
Text
BAB I (4) pdf.pdf Download (802kB) |
|
Text
BAB II (5).pdf Restricted to Repository staff only Download (673kB) |
|
Text
BAB III (6).pdf Download (706kB) |
|
Text
BAB IV ( 7).pdf Download (725kB) |
|
Text
BAB V (8).pdf Download (252kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA (9).pdf Download (460kB) |
|
Text
LAMPIRAN (10).pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Puasa menurut syariat Islam adalah tindakan kepada Allah SWT dengan menahan diri dari makan, minum, nafsu makan, dan aktivitas lain yang dapat menghentikan puasa seperti memasukkan cairan ke dalam tubuh. Pompa piston sederhana yang digunakan untuk menyuntikkan atau menghisap cairan atau gas dikenal sebagai alat suntik atau injeksi. Begitu juga dengan suntikan enema ialah prosedur medis di mana cairan tertentu disuntikkan ke dalam dubur pasien untuk membersihkan usus besar. Oleh karena itu, penulis tertarik pada dua tokoh ulama seperti Mahmud Syaltut dan Abu Sari’ Muhammad, yang memiliki perspektif yang berbeda tentang hukum suntik bagi orang yang puasa. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mempelajari dan menganalisis dalil dan metode terhadap hukum suntik bagi orang yang puasa. Penelitian yang digunakan dalam skripsi ini termasuk dalam kategori penelitian hukum normatif, jenis penelitian ini juga dikenal sebagai penelitian kepustakaan karena tujuan penelitian kepustakaan adalah untuk mengumpulkan data dari sumber kepustakaan yang terkait dengan masalah yang diteliti. Untuk pendekatan ini menggunakan pendekatan kualitatif untuk melakukan analisis perbandingan. Oleh karena itu, bahan hukum primer, sekunder, dan tersier digunakan dalam penelitian skripsi ini. Hasil penelitian ini mendapati kedua tokoh ini memiliki perbedaan pendapat tentang hukum suntik bagi orang yang puasa, persamaan keduanya menggunakan metode istinbath qiyas dan sunnah, dan juga menggunakan dalil hadis yang sama yaitu dalil hadis yang diriwayatkan oleh Imam Baihaqi. Sementara itu, meskipun kedua tokoh ulama ini menggunakan dasar hukum yang sama dalam menghukumi suntik bagi orang yang puasa, akan tetapi berbeda dalam memahami isi dari kata “dakhala” (masuk) di dalam hadis riwayat Imam Baihaqi. Mahmud Syaltut memaknai kata “masuk” didalam hadis tersebut ialah masuk sampai ke lambung, dan karena suntik enema ini masuk ke dalam tubuh bukan melalui lubang terbuka dan tidak sampai ke lambung, maka itu suntik enema tidaklah membatalkan puasa. Sedangkan Abu Sari’ Muhammad memahami kata “masuk” tersebut ialah masuk ke perut, sedangkan suntik enema ini dilakukan melewati lubang dubur, dan dubur itu saluran penghubung ke perut, maka sesuai dengan konteks di dalam hadis bahwasanya sesuatu yang menjadi penyebab batalnya puasa adalah apa yang masuk ke dalam perut melalui saluran yang normal.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion |
Divisions: | Fakultas Syariah > Perbandingan Mazhab |
Depositing User: | Mahyuddinnor S.I.Pust |
Date Deposited: | 28 Jun 2024 08:43 |
Last Modified: | 28 Jun 2024 08:43 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/26942 |
Actions (login required)
View Item |