EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Persepsi Hakim, Panitera dan Juru Sita tentang Relaas Panggilan Menggunakan Surat Tercatat di Pengadilan Agama Barabai

Yanti, Nurmi (2024) Persepsi Hakim, Panitera dan Juru Sita tentang Relaas Panggilan Menggunakan Surat Tercatat di Pengadilan Agama Barabai. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAAN.pdf

Download (320kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (2MB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (760kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (643kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (219kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (219kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (390kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (678kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (319kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (3MB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (190kB)

ABSTRAK

Ada pembaharuan hukum yang dilakukan MA di lingkungan peradilan pada era serba digital yaitu persidangan dapat dilakukan secara elektronik. Persidangan elektronik adalah proses persidangan tanpa kehadiran langsung para pihak di pengadilan. Pada persidangan elektronik ini, pemanggilan para pihak dilakukan melalui email atau surat tercatat jika tidak mempunyai email melalui Jasa PT. Pos Indonesia. Surat tercatat adalah suralt yalng diallalmaltkaln kepaldal penerimal daln dibuktikaln dengaln talndal terimal dalri penerimal dengaln menyebutkaln talnggall penerimalaln. Sistem ini berlaku di seluruh Indonesia sejak pertengahan 2023, termasuk di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, di mana terdapat Pengadilan Agama Barabai. Pola pemanggilan ini menimbulkan masalah karena biasanya pengadilan mengirim juru sita untuk menyampaikan panggilan. Dengan sistem pemanggilan baru ini, tugas juru sita digantikan oleh kurir Pos yang tidak terlatih, sehingga ada potensi ketidakjelasan atau surat panggilan tidak sampai kepada para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi hakim, panitera, dan juru sita terkait keabsahan dan masalah yang melingkupi relaas panggilan menggunakan surat tercatat sebagai akibat dari penerapan Perma Nomor 7 Tahun 2022 di Pengadilan Agama Barabai. Skripsi ini berjenis penelitian hukum empiris. Peneliti melakukan wawancara tiga hakim,satu panitera dan satu juru sita dan dokumentasi berupa resi atau tracking. Teknik Pengolahan data melalui editing, klasifikasi dan deskripsi, lalu data dianalisis menggunakan perspektif hukum acara. Penelitian menunjukkan bahwa hakim, panitera dan juru sita Pengadilan Agama Barabai mengganggap sah relaas panggilan menggunakan surat tercatat. Alasannya, telah ada payung hukumnya yakni Perma Nomor 7 Tahun 2022 dan Sema Nomor 1 Tahun 2023. Hakim yakin bahwa relaas panggilan ini telah diterima oleh pihak yang dipanggil jika disertai bukti foto penerima surat panggilan dan Geotagging, titik koordinat lokasi dan waktu foto diambil. Terlepas dari keyakinan hakim, tingkat kehati-hatian kurir pos lebih rendah jika dibandingkan dengan juru sita dalam menyampaikan pemanggilan pengadilan, sehingga potensi masalah cukup besar. Persidangan dapat tertunda, dan akibatnya, asas peradilan cepat dan biaya ringan tidak bisa diwujudkan

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)
Depositing User: Mahyuddinnor S.I.Pust
Date Deposited: 01 Jul 2024 06:19
Last Modified: 01 Jul 2024 06:19
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/26957

Actions (login required)

View Item View Item