Abdan, Muhammad Ramadhani (2024) Pendapat Kepala KUA di Wilayah Kabupaten Kabupaten Barito Kuala Terhadap Pengulangan Oleh Pasangan Yang Sudang menikah Siri. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (101kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (954kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (109kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (347kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (294kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (59kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (209kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (110kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (172kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (3MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya pengulangan nikah oleh pasangan yang sudah menikah siri di Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan. Dalam konteks ini, pasangan yang berencana menikah disarankan untuk mendaftarkan pernikahan mereka di Kantor Urusan Agama (KUA) agar pernikahannya resmi tercatat, bukan menikah secara siri. Hal ini diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan pada Pasal 2 Ayat (2). Jika pasangan sudah melakukan pernikahan siri, solusi yang tepat adalah mengajukan permohonan isbat ke Pengadilan Agama sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 7. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pendapat Kepala KUA di wilayah Kabupaten Barito Kuala terhadap pengulangan nikah oleh pasangan yang sudah menikah siri dan juga mengetahui dasar hukum dari pendapat Kepala KUA di wilayah Kabupaten Barito Kuala terhadap pengulangan nikah oleh pasangan yang sudah menikah siri. Peneliti menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologi hukum. Data yang akurat dikumpulkan melalui teknik wawancara. Data diolah dengan editing dan pembuatan matriks. Analisis data dilakukan dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pendapat Kepala KUA di wilayah Kabupaten Barito Kuala terhadap pengulangan nikah oleh pasangan yang sudah menikah siri itu tidak boleh, karena sebelum itu harus mengisbatkan pernikahannya dulu ke Pengadilan Agama, dan jika isbat nikah ditolak dan ada perintah untuk menikah ulang, barulah bisa dilakukan di KUA. Jika diterima, mereka membawa putusan Pengadilan Agama ke KUA untuk mendapatkan buku nikah. Kepala KUA Anjir Muara sekaligus PLT Kepala KUA Tamban dan Kepala KUA Alalak berpendapat pengulangan dapat mengurangi hak talak suami dan merusak nilai sakral akad. Dasar dari pendapat informan adalah UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan pada pasal 2 Ayat (2), serta Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 7 dan kitab al-Anwā li A’māl al-Abrār
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) |
Depositing User: | Mahyuddinnor S.I.Pust |
Date Deposited: | 02 Jul 2024 02:49 |
Last Modified: | 02 Jul 2024 02:49 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/26973 |
Actions (login required)
View Item |