EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Pendapat Kepala KUA di Wilayah Kabupaten Kabupaten Barito Kuala Terhadap Pengulangan Oleh Pasangan Yang Sudang menikah Siri

Abdan, Muhammad Ramadhani (2024) Pendapat Kepala KUA di Wilayah Kabupaten Kabupaten Barito Kuala Terhadap Pengulangan Oleh Pasangan Yang Sudang menikah Siri. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (101kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (954kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (109kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (347kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (294kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (59kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (209kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (110kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (172kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (3MB)

ABSTRAK

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya pengulangan nikah oleh pasangan yang sudah menikah siri di Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan. Dalam konteks ini, pasangan yang berencana menikah disarankan untuk mendaftarkan pernikahan mereka di Kantor Urusan Agama (KUA) agar pernikahannya resmi tercatat, bukan menikah secara siri. Hal ini diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan pada Pasal 2 Ayat (2). Jika pasangan sudah melakukan pernikahan siri, solusi yang tepat adalah mengajukan permohonan isbat ke Pengadilan Agama sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 7. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pendapat Kepala KUA di wilayah Kabupaten Barito Kuala terhadap pengulangan nikah oleh pasangan yang sudah menikah siri dan juga mengetahui dasar hukum dari pendapat Kepala KUA di wilayah Kabupaten Barito Kuala terhadap pengulangan nikah oleh pasangan yang sudah menikah siri. Peneliti menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologi hukum. Data yang akurat dikumpulkan melalui teknik wawancara. Data diolah dengan editing dan pembuatan matriks. Analisis data dilakukan dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pendapat Kepala KUA di wilayah Kabupaten Barito Kuala terhadap pengulangan nikah oleh pasangan yang sudah menikah siri itu tidak boleh, karena sebelum itu harus mengisbatkan pernikahannya dulu ke Pengadilan Agama, dan jika isbat nikah ditolak dan ada perintah untuk menikah ulang, barulah bisa dilakukan di KUA. Jika diterima, mereka membawa putusan Pengadilan Agama ke KUA untuk mendapatkan buku nikah. Kepala KUA Anjir Muara sekaligus PLT Kepala KUA Tamban dan Kepala KUA Alalak berpendapat pengulangan dapat mengurangi hak talak suami dan merusak nilai sakral akad. Dasar dari pendapat informan adalah UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan pada pasal 2 Ayat (2), serta Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 7 dan kitab al-Anwā li A’māl al-Abrār

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)
Depositing User: Mahyuddinnor S.I.Pust
Date Deposited: 02 Jul 2024 02:49
Last Modified: 02 Jul 2024 02:49
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/26973

Actions (login required)

View Item View Item