Khairunnisa, Khairunnisa (2024) Efektivitas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Kota Banjarmasin. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (94kB) |
|
Text
BAB II.pdf Download (135kB) |
|
Text
ABSTRAK .pdf Download (83kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (105kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (151kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (59kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA_.pdf Download (94kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (10MB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (276kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (847kB) |
ABSTRAK
Sepeda listrik mulai banyak digunakan oleh masyarakat semenjak awal tahun 2020 sebagai terobosan yang dilakukan pemerintah untuk mengurangi polusi dan lebih ramah lingkungan, akan tetapi rupanya timbul permasalahan baru yaitu terdapat perbedaan antara sepeda biasa dengan sepeda listrik yang menimbulkan permasalahan baru di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Efektivitas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Kota Banjarmasin (2) mengetahui faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam Efektivitas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Kota Banjarmasin. Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan metode hukum empiris dan jenis pendekatan yang digunakan adalah pendekatan sosiologi hukum Teknik pengumpulan data adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Subjek dalam penelitian ini Dinas Perhubungan, Polisi Lalu Lintas dan masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukkan (1) Efektivitas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, kurang efektif dikarenakan masih banyak masyarakat yang melakukan pelanggaran dalam menggunakan sepeda listrik seperti tidak pada jalur khusus atau kawasan tertentu dan juga tidak menggunakan atribut yang seharusnya digunakan oleh pengguna sepeda listrik seperti yang tertuang pada peraturan tersebut. (2) Faktor penghambat atau kendala dalam efektivitas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Kota Banjarmasin yaitu kurangnya informasi dan sosialisasi terkait Peraturan menteri Perhubungan ini serta tidak adanya sanksi yang menyebabkan adanya kekosongan hukum dalam peraturan menteri Perhubungan ini. Dalam hal lain kurangnya kesadaran hukum serta ketaatan hukum masyarakat akan aturan tersebut
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Tatanegara ( Siyasah Syariyyah) |
Depositing User: | Mahyuddinnor S.I.Pust |
Date Deposited: | 03 Jul 2024 00:46 |
Last Modified: | 03 Jul 2024 00:46 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/26987 |
Actions (login required)
View Item |