Rini, Indah Wahyu (2024) Kesadaran Hukum Pedagang Kaki Lima Terhadap Sewa Menyewa Lapak Berjualan di Trotoar Jalan (Studi Kasus di Stadion 29 November Kabupaten Kotawaringin Timur). Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN...pdf Download (176kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (68kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (337kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (441kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (198kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (355kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (64kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (195kB) |
|
Text
LAMPIRAN-LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Kesadaran hukum adalah kesadaran diri tanpa adanya tekanan, paksaan atau perintah dari luar untuk menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan berkembangnya kesadaran hukum di masyarakat, maka penerapan sanksi tidak lagi diperlukan. Kesadaran hukum di Stadion 29. Pedagang Kaki Lima (PKL) merupakan bagian penting dalam perekonomian. Mereka membantu menyediakan lapangan kerja dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun keberadaan PKL di trotoar kerap menimbulkan banyak permasalahan, salah satunya terkait penyewaan lapak jualan. Kurangnya kesadaran hukum PKL terhadap sewa menyewa lapak berjualan di trotoar jalan menimbulkan beberapa problematika, salah satunya PKL yang menyewa lapak di trotoar telah melanggar tata ruang kota dan dapat mengganggu kenyamanan pejalan kaki.. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesadaran hukum pedagang kaki lima terhadap sewa menyewa lapak berjualan ditrotoar jalan di Stadion 29 November Kabupaten Kotawaringin Timur. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif, menggunakan metode wawancara, dengan para informan yang berjumlah 5 orang pedagang kaki lima di Stadion 29 November Kabupaten Kotawaringin Timur. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis faktanya, masih banyak Pedagang Kaki Lima yang kurang akan kesadaran hukum. Sebab masih ada pedagang yang tidak menaati peraturan yang sudah ditetapkan, seperti pedagang kaki lima di area Stadion 29 November di Kabupaten Kotawaringin Timur yang memanfaatkan bangunan umum atau trotoar untuk berjualan sehingga menimbulkan kemacetan lalu lintas, melanggar hukum, dan mengganggu masyarakat sekitar, Alasan Pedagang Kaki Lima berjualan diarea Trotoar ini dikarena sewa lapak relatif murah. Meskipun sudah jelas Pemerintah mengeluarkan Perda tentang larangan penggunaan fasilitas umum sebagai tempat komersial
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 09 Jul 2024 05:09 |
Last Modified: | 09 Jul 2024 05:09 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/27094 |
Actions (login required)
View Item |