Faridah, Faridah (2024) Faktor-Faktor Penyebab Perceraian Di Kota Banjarmasin Pada Pengadilan Agama Kota Banjarmasin Tahun 2020- 2022. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (647kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (2MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (447kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (749kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (533kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (1MB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (511kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (505kB) |
|
Text
LAMPIRAN-LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi Angka Perceraian di Kota Banjarmasin yang terbilang masih tinggi sehingga diperlukan aturan atau kebijakan yang mampu menekan angka perceraian di Kota Banjarmasin. Penulis beranggapan bahwa majelis hakim dalam memberikan pertimbangan dan memutus perkara perceraian harus dengan pertimbangan yang matang dan berupaya agar perceraian tidak terjadi. Apabila permasalahan perceraian dilakukan dengan alasan pertengkaran, maka hakim seharusnya berupaya untuk mencegah kedua belah pihak untuk tidak melakukan perceraian dan tetap mempertahankan rumah tangganya. Tingginya angka perceraian menunjukkan bahwa terdapat persoalan-persoalan sosial yang sedang terjadi mengakibatkan pasangan suami istri mengambil jalan untuk melakukan pemutusan hubungan perkawinan atau perceraian. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum deskriptif kuantitatif. dengan pendekatan kuantitatif dan menggunakan rumus statistik yakni data dikumpulkan berdasarkan hasil lapangan dari subjek penelitian melalui wawancara dan dokumentasi yang diperoleh di Pengadilan Agama Kota Banjarmasin. Kemudian dianalisa data menggunakan aplikasi SPSS versi 23. Hasil penelitian ini bahwa Gambaran Profil Pasangan yang Mengajukan Perceraian terbagi menjadi dua yaitu Pegawai Negeri Sipil dan Swasta. Pada tahun 2020 pasangan yang mengajukan perceraian di Pengadilan Agama Banjarmasin sebagian oleh pekerjaan PNS 114 atau (9,3%) dan didominasi Swasta 1107 atau (90,7%), kemudian pada tahun 2021 pasangan yang mengajukan perceraian di Pengadilan Agama Banjarmasin sebagian pekerjaan PNS 131 atau (9%) dan didominasi Swasta 1329 atau (91%), dan pada tahun 2022 pasangan yang mengajukan perceraian di Pengadilan Agama Banjarmasin sebagian pekerjaan PNS 120 atau (9,7%) dan didominasi Swasta 1116 atau (90,3%) dan Alasan-alasan perceraian 2020-2022 di Pengadilan Agama Kota Banjarmasin dengan jumlah 3917 perkara. Alasan-alasan perceraian terdiri dari permasalahan zina sebanyak 2 perkara (0,05%), mabuk sebanyak 43 perkara (1,09%), madat sebanyak 70 perkara (1,79%), judi sebanyak 18 perkara (0,45%), meninggalkan salah satu pihak sebanyak 328 perkara (8,37%), dihukum penjara sebanyak 156 perkara (3,98%), poligami sebanyak 32 perkara (0,82%), KDRT sebanyak 40 perkara (91,02%), Cacat Badan sebanyak 2 perkara (0,05%), Perselihan dan Pertengkaran terus menerus sebanyak 2058 perkara (52,54%), Kawin Paksa sebanyak 11 perkara (0,28%), Murtad sebanyak 5 perkara (0,13%), dan Ekonomi sebanyak 1152 perkara (29,41%).
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) |
Depositing User: | Mahyuddinnor S.I.Pust |
Date Deposited: | 09 Jul 2024 05:58 |
Last Modified: | 09 Jul 2024 05:58 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/27099 |
Actions (login required)
View Item |