EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Hukum Pernikahan Bagi Penyandang Tunagrahita Menurut Ulama di Kota Amuntai

Rajuddin, Muhammad (2024) Hukum Pernikahan Bagi Penyandang Tunagrahita Menurut Ulama di Kota Amuntai. Skripsi, Syariah.

[img] Text
keaslian tulisan Rajuddin.pdf

Download (153kB)
[img] Text
AWALAN RAJUDDIN.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK RAJUDDIN.pdf

Download (156kB)
[img] Text
BAB I RAJUDDIN.pdf

Download (525kB)
[img] Text
BAB II RAJUDDIN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (713kB)
[img] Text
BAB III RAJUDDIN.pdf

Download (171kB)
[img] Text
BAB IV RAJUDDIN.pdf

Download (654kB)
[img] Text
BAB V RAJUDDIN.pdf

Download (157kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA RAJUDDIN.pdf

Download (387kB)
[img] Text
LAMPIRAN RAJUDDIN.pdf

Download (2MB)

ABSTRAK

Penelitian ini dilatarbelakangi dari adanya kasus pernikahan tunagrahita di Kota Amuntai. Dari kasus tersebut menjadikan adanya perbedaan pendapat dari ulama di Kota Amuntai mengenai hukum pernikahan tunagrahita. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui hukum pernikahan dan dalil hukum pernikahan bagi orang tunagrahita menurut ulama di Kota Amuntai. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data pada penelitian ini yaitu data primer yang didapatkan secara langsung melalui teknik wawancara dengan 4 orang informan. Data dianalisis menggunakan teknik deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ada dua pendapat ulama mengenai keabsahan pernikahan tunagrahita. Pertama, pernikahan tunagrahita sah menurut hukum Islam dan hukum yang ada di Indonesia, karena tunagrahita tidak dapat digolongkan sebagai orang yang gila. Kedua, pernikahan tunagrahita tidak sah terkhusus bagi tunagrahita yang tergolong berat, karena tidak terpenuhinya kemampuan untuk menikah khususnya dalam hal menjalankan kewajiban sebagai pasangan. Perbedaan pendapat ini terjadi karena ketidaktehuan mengenai tingkatan tunagrahita. Dasar hukum yang digunakan oleh ulama juga tergolong menjadi dua. Pertama, ulama yang menyatakan sah pernikahan tunagrahita mendasarkan pada Q.S. an-Nisa/4: 1, Q.S. an-Nur/24: 32, dan hadis Nabi Saw. 4779 Tentang kemampuan menikah. Kedua ulama yang menyatakan pernikahan tunagrahita tidak sah mendasarkan pendapatnya pada hadis Nabi Saw.4779 Tentang kemampuan menikah dan Q.S. ar-Rum/30: 21

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)
Depositing User: Sri Yuniarti Fitria
Date Deposited: 11 Jul 2024 05:48
Last Modified: 11 Jul 2024 05:48
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/27174

Actions (login required)

View Item View Item