Norhalida, Norhalida (2024) Penerapan Sanksi Hukum terhadap Pelanggaran Data Pribadi berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (178kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (982kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (216kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (355kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (264kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (308kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (365kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (155kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (240kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (6MB) |
ABSTRAK
Dengan kemajuan di bidang teknologi dan informasi, selain mendapatkan banyak manfaat serta kemudahan, tetapi juga memberikan dampak negatif dalam bentuk pelanggaran data pribadi seperti penipuan, kebocoran data, hingga peretasan yang bisa mengakibatkan kerugian. Oleh karena itu, di sahkannya Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi sebagai bentuk perlindungan hukum dalam menjamin hak warga negara atas perlindungan data pribadinya serta bertujuan untuk meminimalisir kejahatan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Jadi, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Undang-Undang RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi memberikan sanksi atau hukuman terhadap individu, badan publik atau korporasi yang melakukan pelanggaran data pribadi. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekataan perundang-undangan. Jadi, peneliti mengumpulkan data primer dan data sekunder yang berkaitan penelitian dengan melakukan studi kepustakaan. Selanjutnya, data-data yang telah dikumpulkan dari studi kepustakaan tersebut digabungkan, disusun dan dilakukan teknik analisis data yakni analisis desktriptif. Hasil dari penelitian ini adalah penerapan sanksi hukum ditinjau dari Undang-Undang RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi terhadap individu, badan publik atau korporasi yang melakukan pelanggaran data pribadi milik masyarakat bisa dikenakan sanksi administratif, hukuman pidana penjara dan/atau pidana denda, dan apabila pelaku adalah korporasi, maka dapat dikenakan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan hingga pembubaran korporasi. Agar penerapan Undang-Undang RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi berjalan dengan baik, Pemerintah bisa mengadakan pendidikan atau pelatihan untuk aparak penegak hukum terkait keamanan siber (cyber security). Pemerintah juga bisa membuat iklan yang di tayangkan di seluruh stasiun televisi Indonesia, yang di dalamnya memuat peringatan tentang pentingnya keamanan data pribadi, agar masyarakat selalu waspada dalam menyimpan dan menggunakan data privasinya
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Tatanegara ( Siyasah Syariyyah) |
Depositing User: | Mahyuddinnor S.I.Pust |
Date Deposited: | 11 Jul 2024 06:17 |
Last Modified: | 20 Aug 2024 02:53 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/27176 |
Actions (login required)
View Item |