EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Pendapat Ulama Kota Banjarmasin tentang Perceraian Orang Gila

Jannah, Wardatul (2024) Pendapat Ulama Kota Banjarmasin tentang Perceraian Orang Gila. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (365kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK Wardatul Jannah.pdf

Download (406kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (610kB)
[img] Text
BAB II(1).pdf
Restricted to Repository staff only

Download (712kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (468kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (725kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (395kB)
[img] Text
v DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (332kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (1MB)

ABSTRAK

Penelitian ini dilatarbelakangi dari adanya kasus perceraian yang disebabkan oleh istri diketahui mengalami gangguan kejiwaan sebelum terjadi pernikahan. Kasus ini menimbulkan adanya perbedaan pendapat ulama di Kota Banjarmasin mengenai putusnya pernikahan pasangan tersebut, yaitu melalui fasakh dan melalui cerai talak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pendapat ulama Kota Banjarmasin tentang perceraian orang gila dan dasar hukum yang digunakan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan hukum sosiologis. Pengumpulan data menggunakan teknik wawancara yang dilakukan kepada 5 orang informan. Data dianalisis menggunakan teknik deskriptif kualitatif. Penelitian ini menunjukkan ada dua perbedaan pendapat ulama di Kota Banjarmasin mengenai perceraian orang gila. Pertama, perceraian orang yang mengalami gangguan kejiwaan tidak termasuk fasakh ketika telah terjadi hubungan badan (ba’da dukhul) dan termasuk talak. Kedua, perceraian orang yang mengalami gangguan jiwa termasuk dalam fasakh murni tanpa menilai ada tidaknya hubungan badan. Dasar hukum yang digunakan oleh para informan adalah kitab hadis Nabi saw. riwayat Imam Malik, pendapat ulama dalam kitab al-Muhazzab fi Fiqh al�Islam al-Syafi’I, Fathul Mu’in, Fiqh Sunah, I’anatu Thalibin, Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam

Item Type: Skripsi
Subjects: H Social Sciences > HC Economic History and Conditions
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)
Depositing User: Mahyuddinnor S.I.Pust
Date Deposited: 12 Jul 2024 02:11
Last Modified: 12 Jul 2024 02:11
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/27191

Actions (login required)

View Item View Item