Habibah, Mayla (2023) Larangan Tabarruj Menurut Perspektif Pengajar Pondok Pendidikan Islam Tahfizh al- Qur’an Wa al-Da’wah Al-Ihsan Banjarmasin. Skripsi, Ushuluddin dan Humaniora.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (324kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (756kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (267kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (399kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (464kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (465kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (271kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (309kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Modernisasi yang berkembang pesat memberikan beberapa dampak terhadap wanita Muslimah di zaman sekarang, salah satunya adalah tabarruj, yang mana hal tersebut sudah menjadi lumrah dan dinormalisasikan oleh sebagian kalangan. Namun sebenarnya jika merujuk kepada Al-Qur’an, perbuatan tabarruj ini merupakan dosa besar. Hal ini suatu permasalahan yang menarik untuk diteliti pada Muslimah jama’ah tabligh bagaimana mereka mengartikan tindakan tabarruj tersebut. Pondok Pendidikan Islam Tahfizh al-Quran wa al-Dakwah Al�Ihsan Banjarmasin adalah salah satu pondok yang dikenal dengan komunitas jamaah tabligh di Banjarmasin selain program menghafal Al-Qur’an, pondok tersebut juga mengajarkan pelajaran keagamaan seperti fiqh dan tauhid. Mengenai larangan tabarruj yang akan diteliti ini ialah mengambil dari pendapat para pengajar di pondok pesantren Al-Ihsan Puteri Banjarmasin. Larangan tabarruj yang dimaksud dalam penelitian ini ialah meliputi definisi, contoh tabarruj, cara menghindari tabarruj dan landasan mengenai haramnya berbuat tabarruj. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah field research atau penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan kualitatif, yang mana peneliti langsung menanyakan berbagai hal mengenai tabarruj ini kepada para pengajar di Al-Ihsan guna untuk mendapatkan hasil yang valid. Mengenai pendapat para pengajar di pesantren Al-Ihsan Banjarmasin, tentang definisi tabarruj yang disampaikan oleh para pengajar tidak jauh berbeda, yaitu berlebihan dalam merias diri, memamerkan sesuatu yang tidak pantas dengan tujuan untuk menarik perhatian lawan jenis seperti mengikir gigi, operasi plastic, memakai pakain kentat, memakai wewangian yang semerbak dan lain sebagainya, sehingga dampak dari hal tersebut terjadilah perzinahan, penculikan, dan juga pelecehan seksual. Tabarruj hukumnya adalah haram mutlak sesuai dengan titah Allah dalam Al-Azhab ayat 33 dan ancamannya ialah neraka. Adapun latar belakang para pengajar Al-Ihsan berpendapat demikian dikarenakan para pengajar bermazhabkan Imam Syafi’i dan beraliran Ahlu Sunnah Wa Al-Jama’ah yang sangat kental serta beracuan dengan prinsip jamaah tabligh
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion |
Divisions: | Fakultas Ushuluddin dan Humaniora > Ilmu Al-Quran dan Tafsir |
Depositing User: | Mahyuddinnor S.I.Pust |
Date Deposited: | 15 Jul 2024 07:02 |
Last Modified: | 15 Jul 2024 07:06 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/27232 |
Actions (login required)
View Item |