EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Pandangan Ulama Kota Banjarmasin Tentang Batasan 1/3 Hibah dalam Kompilasi Hukum Islam

Sulaiman, Muhammad (2024) Pandangan Ulama Kota Banjarmasin Tentang Batasan 1/3 Hibah dalam Kompilasi Hukum Islam. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (132kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (363kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (492kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (519kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (377kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (483kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (308kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (372kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (5MB)

ABSTRAK

Penelitian ini dilatarbelakangi dari adanya batasan hibah maksimal 1/3 dalam Kompilasi Hukum Islam. Batasan ini menjadikan perbedaan pandangan ulama di Kota Banjarmasin mengenai kemungkinan hibah lebih dari 1/3 harta. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pendapat ulama Kota Banjarmasin dan dasar pendapat mengenai batasan 1/3 hibah dalam Kompilasi Hukum Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan hukum sosiologis. Pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dengan 4 orang ulama sebagai informan. Data dianalisis menggunakan teknik deskriptif kualitatif. Penelitian ini menunjukkan ada dua pendapat ulama di Kota Banjarmasin mengenai batasan hibah 1/3 dalam KHI. Pertama, pendapat yang menyatakan bahwa hibah mutlak dibatasi 1/3 dengan memperhatikan masalahat bagi ahli waris. Kedua. pendapat yang menyatakan bahwa hibah bisa diberikan melebihi 1/3 harta dengan syarat harus mendapatkan persetujuan seluruh ahli waris. Dasar yang digunakan oleh ulama Kota Banjarmasin mengenai hibah yang harus dibatasi 1/3 harta adalah ketentuan Kompilasi Hukum Islam dan juga hadis Nabi saw. yang berkaitan dengan batasan wasiat. Hal ini karena hibah memiliki kesamaan tujuan dengan wasiat meskipun prosedur pemberian hartanya berbeda. Adapun pendapat yang membolehkan hibah melebihi 1/3 harta memiliki dasar hadis Nabi Saw. yang berkaitan dengan batasan wasiat, karena hibah dan wasiat dianggap memiliki perbedaan. Selain itu dasar hukum lainnya adalah ketentuan Pasal 920 KUH Perdata.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)
Depositing User: Sri Yuniarti Fitria
Date Deposited: 16 Jul 2024 06:07
Last Modified: 16 Jul 2024 06:07
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/27246

Actions (login required)

View Item View Item