EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Perilaku Hukum Masyarakat Dalam Menyikapi Ketentuan Batas Minimal Usia Pernikahan Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 (Studi Kasus di Kelurahan Antasan Kecil Timur Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin)

Putri, Risda Melina (2024) Perilaku Hukum Masyarakat Dalam Menyikapi Ketentuan Batas Minimal Usia Pernikahan Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 (Studi Kasus di Kelurahan Antasan Kecil Timur Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin). Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (436kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (2MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (185kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (438kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (495kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (200kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (605kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (183kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (404kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (2MB)

ABSTRAK

Pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 diatur batas minimal umur perkawinan bagi wanita dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria, yaitu 19 (sembilan belas) tahun. Batas usia dimaksud dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapatkan keturunan yang sehat dan berkualitas. Namun, dalam realitanya, masih terdapat pelanggaran batas usia menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Hal ini ditemukan pada Kelurahan Antasan Kecil Timur Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin dimana masih terjadi pelanggaran batas usia pernikahan, yaitu pernikahan pada usia 17 tahun. Penelitian ini merupakan jenis penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian di Jalan Antasan Kecil Timur Dalam Kelurahan Antasan Kecil Timur Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan. Metode pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dengan para informan berjumlah 10 orang di Kelurahan Antasan Kecil Timur Kecamatan Banjarmasin Utara. Teknik analisis data menggunakan teori hukum Soerjono Soekanto, yaitu model kesadaran hukum yang terdiri dari 4 indikator, yaitu pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum, dan perilaku hukum. Hasil temuan penelitian ini menunjukkan bahwa perilaku hukum masyarakat di Kelurahan Antasan Kecil Timur terhadap ketentuan minimal batas usia pernikahan menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tidak patuh. Ada 5 responden yang menikah di bawah usia 19 tahun. Alasan pernikahan yang utama adalah perjodohan dan yang kedua adalah karena hamil di luar nikah. Kesimpulan penelitian ini adalah perilaku hukum dalam menyikapi ketentuan batas minimal usia pernikahan adalah tidak semua masyarakat di Kelurahan Antasan Kecil Timur menaati Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan faktor internal yang melatarbelakangi perilaku hukum masyarakat tersebut adalah kurangnya kesadaran hukum, perjodohan orang tua, hamil di luar nikah, dan pendidikan rendah. Sedangkan faktor eksternal adalah tidak ada sosialisasi sosialisasi tentang ketentuan batas minimal usia pernikahan menurut Undang�Undang Nomor 16 Tahun 2019 dari pihak terkait

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)
Depositing User: Mahyuddinnor S.I.Pust
Date Deposited: 24 Jul 2024 03:28
Last Modified: 24 Jul 2024 03:28
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/27378

Actions (login required)

View Item View Item