Mursalim, Mursalim (2024) Analisis Metode Faradhiyyûn Dalam Menghasilkan Konsep Musytarakah Kewarisan Islam Untuk Mewujudkan Keadilan. Tesis, Pascasarjana.
Text
Pernyataan Keaslian Tulisan.pdf Download (162kB) |
|
Text
Awal.pdf Download (968kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (145kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (365kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (321kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (851kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (441kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (109kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAK .pdf Download (221kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (210kB) |
ABSTRAK
Masalah Musytarakah masih diperselisihkan sampai sekarang, pokok masalahnya adalah saudara kandung yang tidak dapat warisan dari saudarinya yang meninggal karena warisan telah habis terbagi, para imam mazhab dan hal ini berselisih, Abu Hanifah dan Ahmad bin Hanbal untuk menggunakan kaidah umum yaitu saudara kandung gugur, adapun Syafi’I dan Malik mengambil pendapat menggabungkan saudara kandung saudara seibu dan saudara kandung dalam sepertiga harta warisan. Penelitian ini bertujuan menganalisis metode istinbâth hukum terhadap Musytarakah kewarisan Islam dan konsep Musytarakah kewarisan dalam mewujudkan keadilan. Jenis penelitian ini adalah normatif yang bersifat deskriptif-analitik, menggunakan pendekatan konsep (conceptual aprouch), analisis (analytical aprouch) dan histori (Historycal aprouch), Pengumpulan bahan hukum dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Tehnik pengumpulan data menggunakan al-Qur’an, Hadis, Buku para Ulama dan Jurnal. Data dianalisis menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian Dalil istinbâth pendapat pertama adalah QS. al-Nisa ayat 11, 176, dan hadis tentang ‘ashabah, dari dalil ini mereka berpendapat bahwa saudara kandung tidak boleh bersekutu dengan saudara seibu dalam sepertiga harta warisan meskipun saudara kandung gugur. Dalil istinbâth pendapat kedua mengambil keumuman QS. al-Nisa ayat 7 dan qiyâs yang dimaksud adalah qiyâs yang alasannya tersembunyi disebut istihsân hasilnya bahwa: Saudara laki-laki yang merupakan anak paman mendapatkan warisan dari dua sumber, apabila dari sisi ‘ashabah tidak dapat maka dia bisa mendapatkan warisan melalui jalur ibu yaitu al-fard, dalam hal ini saudara kandung lebih utama karena mereka adalah satu rahim, asas pembagain dalam warisan adalah mendahulukan yang lebih kuat dari yang terlemah saudara kandung lebih kuat kekerabannya dibanding saudara seibu, Musytarakah menghimpun saudara kandung dan saudara seibu jika saudara seibu mendapat warisan maka saudara kandung juga harus dapat. Musytarakah menggunakan konsep keadilan khusus, karena hanya dalam masalah ini pada kasus normalnya ‘ashabah tidak dapat apa-apa dengan keadilan pembagian secara rata dan tidak berat sebelah, dengan konsep ini memberikan solusi yang setiap orang bisa menerimanya. Asas dalam penegakan hukum dalam masalah ini adalah berdasarkan keadilan tidak merugikan pihak manapun dalam hal ini saudara kandung, pendapat kedua adalah pendapat yang lebih bisa diterima karena lebih adil, relevan dan bisa diterima semua kalangan.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana (Magister dan Dokter) > S2 Hukum Keluarga (Akhwal Syakhshiyyah) |
Depositing User: | Mahyuddinnor S.I.Pust |
Date Deposited: | 25 Jul 2024 01:31 |
Last Modified: | 01 Aug 2024 07:51 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/27413 |
Actions (login required)
View Item |