Irwan, Irwan (2024) Tradisi Badewa Masyarakat Dayak di Desa Asia Baru Kecamatan Kuripan Kabupaten Barito Kuala dalam Perspektif Tafsir Akidah. Skripsi, Ushuluddin dan Humaniora.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (257kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (624kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (369kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (264kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (289kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (33kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (358kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (97kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (125kB) |
ABSTRAK
Skripsi ini meneliti tentang kebudayaan masyarakat suku Dayak Bakumpai muslim di Desa Asia Baru yang merupakan suatu tradisi pengobatan tradisional yang dikenal dengan Badewa dan bagaimana pandangan dalam tafsir akidahnya karena tradisi Badewa ini menggunakan makhluk gaib sebagai pengobat tersebut. Metode yang digunakan yaitu dengan metode kualitatif dan jenis penelitian lapangan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif, agar langsung melihat fenomena-fenomena yang terjadi secara nyata. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penulis menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Penulis memakai teknik dalam mengumpulkan data dengan cara wawancara dan juga pernah langsung melihat dan ikut serta dalam kegiatan tersebut tetapi tidak diwaktu pembuatan skripsi tersebut. Selanjutnya penulis akan mewawancarai guna mendapatkan informasi yang diinginkan. Terakhir penulis mengumpulkan dokumen-dokumen berupa foto, rekaman suara, dan lainnya sebagai penunjang dalam penelitian. Data-data yang sudah didapatkan dianalisis dengan perspektif tafsir akidah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mencari tahu apakah pengobatan dengan meminta tolong makhluk gaib diperbolehkan dalam Islam atau dilarang. Kajian ini menjelaskan bahwa Islam tidak melarang manusia meminta bantuan kepada makhluk gaib asalkan dalam perbuatan yang baik, tetapi kalau meminta bantuan dengan makhluk gaib dalam perbuatan yang haram maka itu sudah pasti hukumnya haram. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitab Majmu’atul Fatawa menyampaikan bahwa meminta bantuan kepada jin sama seperti meminta bantuan dengan manusia, “Jika meminta bantuan untuk melakukan hal-hal yang mubah kepada jin, maka hukumnya boleh. Namun jika meminta bantuan untuk melakukan hal yang haram, maka hukumnya haram”. Menurut Fatwa Syabakah Islamiyah, bahwa meminta bantuan atau bekerja sama dengan jin bukanlah sesuatu yang haram secara mutlak. Karena jin termasuk makhluk Allah yang mendapatkan beban aturan syariat sebagaimana manusia
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion |
Divisions: | Fakultas Ushuluddin dan Humaniora > Ilmu Al-Quran dan Tafsir |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 07 Aug 2024 03:14 |
Last Modified: | 07 Aug 2024 03:14 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/27685 |
Actions (login required)
View Item |