Wahyuni, Sri (2024) Praktik Jual Beli Hp Bekas dalam Perspektif Fiqih Muamalah Dan Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen di Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin. Skripsi, Syariah.
Text
Pernyataan.pdf Download (391kB) |
|
Text
Awal.pdf Download (4MB) |
|
Text
Abstrak.pdf Download (290kB) |
|
Text
Bab_I.pdf Download (690kB) |
|
Text
Bab_II.pdf Restricted to Repository staff only Download (926kB) |
|
Text
Bab_III.pdf Download (400kB) |
|
Text
Bab_IV.pdf Download (753kB) |
|
Text
BAB_V.pdf Download (294kB) |
|
Text
Daftar_Pustaka.pdf Download (413kB) |
|
Text
Lampiran_.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Komplain yang dilakukan pembeli kepada penjual hp bekas adalah masalah garansi. Sedangkan komplain yang lain berupa kondisi hp yang terdapat kecacatan di dalamnya. Pembeli beranggapan bahwa tidak sesuai yang di jelaskan terhadap yang di beli. Masalah ini menibul karena penjual tidak memberikan penjelasan yang jelas tentang produk yang dijual kepada calon pembeli selain ini penjual merasa bahwa banyak pembeli memiliki keterbatasan wawasan terkait transaksi jual beli Hp bekas, sehingga pembeli tidak mengetahui cara memeriksa bagian mana yang rusak atau cacat dan pihak penjual pun tidak secara terbuka atau tidak terang-terangan dalam memberitahukan kekurangan-kekurangan apa saja pada Hp bekas yang dijual tersebut. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris yaitu penelitian dengan cara peneliti datang langsung ke lapangan untuk melakukan penggalian data. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan memfokuskan pada kegiatan-kegiatan dengan mengumpulkan data melalui dengan wawancara dan studi pustaka. Teknis analasis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah penjual tidak semena-mena menjual barangnya kepada pembeli dan bersikap jujur dalam keadaan barang. Hasil penelitian menunjukan bahwa Praktilk Jual Belil Hp Belkas Dalam Pelrspelktilf Filqilh Muamalah dan Undang-Undang RIl. No. 8 Tahun 1999 Telntang Pelrlilndungan Konsumeln. Rukunnya sudah lengkap, namun syaratnya belum terpehuni. Masa garansi pemberian ganti rugi dalam ayat 3 (tiga) disebutkan “Penerima ganti rugi di laksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi. Dampak praktik jual beli hp bekas di Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin.Dampak dari jual belil hp belkas yang mengandung gharar salah satu pihak yang bertransaksi sehingga hal ini dilarang dalam Islam. Kedua belah pihak dalam transaksi tidak memiliki kepastian terhadap hp yang menjadi objek transaksi baik terkait kualitas, kuantitas, harga, dan waktu penyerahan barang sehingga pihak kedua dirugikan. Gharar ini terjadi bila mengubah sesuatu yang pasti menjadi tidak pasti. Hak Khiyar melakukan transaksi memilih untuk meneruskan atau membatalkan karena tidak adanya kejujuran dalam hp bekas yang dijual belikan
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HB Economic Theory |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 08 Aug 2024 06:21 |
Last Modified: | 08 Aug 2024 06:21 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/27699 |
Actions (login required)
View Item |