EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Analisis Kritis Pemikiran Syekh Syauqi ‘Allam Tentang Kehalalan Bunga Bank

Saberan, Asfiani Norhasani (2024) Analisis Kritis Pemikiran Syekh Syauqi ‘Allam Tentang Kehalalan Bunga Bank. Tesis, Pascasarjana.

[img] Text
pernyataan keaslian.pdf

Download (157kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (617kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (178kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (407kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (305kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (224kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (125kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (237kB)
[img] Text
LAMPIRAN B.pdf

Download (825kB)

ABSTRAK

Salah satu permasalahan ekonomi Islam yang sampai sekarang masih menjadi perdebatan adalah terkait bunga bank. Kontroversi ini berkutat pada penafsiran apakah riba yang dimaksud dalam al-Qur’an dan Hadis itu sama dengan bunga bank atau tidak. Dalam hal ini, mayoritas ulama kontemporer menyamakan bunga bank dengan riba. Namun, ada satu tokoh yang namanya cukup jarang disebut ketika terjadi perdebatan mengenai bunga bank, bahkan mungkin tidak pernah. Tokoh yang dimaksud adalah Syekh Syauqi ‘Allam, Mufti Agung Mesir saat ini, yang berpendapat bahwa bunga bank hukumnya halal. Oleh sebab itu, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana sebenarnya pemikiran Syekh Syauqi ‘Allam mengenai bunga bank hingga beliau menghalalkannya serta bagaimana metode istinbath hukum yang beliau gunakan dalam merumuskan hukum tersebut. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (legal research),tepatnya penelitian hukum Islam normatif dengan pendekatan istinbath hukum. Data yang digunakan dalam penelitian ini berupa kitab Fatwa wa Ahkam al-Mu`malat al-Maliyah Min waqi` Fatawa darul Ifta Al-Mishriyah dan Fatwa Darul Ifta Mesir No. 7836 Tanggal 18 Mei 2023. Analisis diawali dengan menerjemahkan kedua data primer kemudian menguraikan secara teratur pemikiran Syekh Syauqi ‘Allam mengenai bunga bank, mulai dari asumsi dasar pemikiran beliau, sumber/dalil yang digunakan, argumentasi yang dikemukakan, hingga metode istinbath hukum yang ditempuh. Semua aspek tersebut kemudian dielaborasi dengan teori-teori yang relevan untuk melihat keunggulan dan kekurangan pemikiran beliau. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemikiran Syekh Syauqi ‘Allam terkait kehalalan bunga bank dapat dibagi menjadi dua, yaitu bunga simpanan dan bunga pinjaman. Syekh Syauqi ‘Allam menetapkan bunga (simpanan) bank halal karena menganggapnya sebagai keuntungan yang diperoleh dari akad mudharabah. Menurut beliau, tidak masalah dalam akad mudharabah menetapkan jumlah keuntungan di awal dalam bentuk persentase (bunga bank), selama penetapan tersebut dilakukan atas dasar studi dan analisis ekonomi yang mampu menghilangkan unsur ketidakpastian dan ketidaktahuan dalam mudharabah. Selain itu, bunga bank juga mengandung unsur mashlahat di dalamnya baik bagi nasabah, bank, maupun pemerintah. Kemudian, Syekh Syauqi ‘Allam menetapkan bunga (pinjaman) bank halal karena menganggapnya sebagai keuntungan yang diperoleh dari investasi (mudharabah/musyarakah) dan margin dari murabahah. Ini berlaku bagi pinjaman produktif. Sedangkan pada pinjaman konsumtif untuk individu, bunga bank juga bukan merupakan riba karena; 1) riba hanya berlaku pada emas dan perak, bukan uang kertas (fulus), dan 2) bank posisinya sebagai badan hukum yang mewakili negara, dan tidak ada riba dalam hubungan antara negara dengan warganya. Dalam konteks negara Mesir pemikiran Syekh Syauqi ‘Allam ini mungkin sudah cukup tepat, namun kurang relevan jika diterapkan di negara lain karena argumen-argumen yang dikemukakan masih sangat bisa diperdebatkan, Metode istinbath yang digunakan Syekh Syauqi ‘Allam dalam menetapkan kehalalan bunga bank adalah metode ta’lili dan metode istishlahi. Adapun sumber/dalil hukum yang digunakan Syekh Syauqi ‘Allam meliputi al-Qur’an, hadis, kitab fikih, kaidah fikih, fatwa ulama, qiyas, istihsan, dan mashlahah mursalah. Selain itu, Syekh Syauqi ‘Allam juga menggunakan hukum positif Mesir seperti Undang-Undang Perbankan Mesir Nomor 88 Tahun 2003 dan Undang-Undang Bank Sentral dan Sistem Perbankan Nomor 194 Tahun 2020

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Magister dan Dokter) > S2 Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)
Depositing User: Sri Yuniarti Fitria
Date Deposited: 03 Sep 2024 01:47
Last Modified: 03 Sep 2024 01:47
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/27811

Actions (login required)

View Item View Item