EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Aturan Izin Atasan Sebagai Syarat Perceraian PNS Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hak Asasi Manusia

Ramadhana, Syahrin (2024) Aturan Izin Atasan Sebagai Syarat Perceraian PNS Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hak Asasi Manusia. Tesis, Pascasarjana.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (500kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (573kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (748kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (630kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (916kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (450kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (686kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (785kB)

ABSTRAK

Penelitian ini dilatarbelakangi karena adanya aturan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bermaksud mengajukan gugatan perceraian terhadap pasangannya diwajibkan untuk mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada atasan mereka. Sebaliknya, jika seorang PNS menerima gugatan perceraian dari pasangannya, mereka juga harus memberitahukan secara tertulis kepada atasan mereka dalam waktu tidak lebih dari enam hari kerja setelah menerima gugatan tersebut. Apabila seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak mematuhi persyaratan izin dalam melangsungkan perceraian, tindakan tersebut bisa mengakibatkan sanksi. Sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, jika seorang PNS tidak memberikan laporan tentang perceraian dalam kurun waktu paling lambat satu bulan sejak terjadinya perceraian, PNS tersebut dapat dikenai salah satu hukuman disiplin yang berat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana relevansi aturan izin atasan sebagai syarat perceraian PNS dalam perspektif hukum islam dan hak asasi manusia dan untuk mengetahui bagaimana akibat hukum bagi pns yang melakukan perceraian. Jenis penelitian ini yakni penelitian hukum normatif dengan meneliti aturan izin atasan sebagai syarat perceraian PNS dalam perspektif hukum islam dan hak asasi manusia. Adapun pendekatan yang penulis gunakan yakni pendekatan konseptual. Pendekatan ini dilakukan untuk memahami konsep�konsep tentang bagaimana aturan perceraian Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan merujuk pada hukum Islam dan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Dari hasil penelitian maka diperoleh hasil bahwa aturan yang mewajibkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mendapatkan izin dari atasan sebelum mengajukan atau menerima gugatan perceraian dianggap sejalan dengan prinsip�prinsip Islam dan bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan individu dan keadilan sosial. Aturan ini bukanlah campur tangan sembrono dalam kehidupan pribadi, melainkan upaya untuk memastikan bahwa tindakan PNS selaras dengan norma moral dan etika yang diamanahkan oleh agama. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 mengatur sanksi disiplin berat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan tindakan terkait perceraian tanpa izin. Sanksi disiplin berat ini mencakup penurunan pangkat, pemindahan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai PNS, baik dengan hormat maupun tidak

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Magister dan Dokter) > S2 Hukum Keluarga (Akhwal Syakhshiyyah)
Depositing User: Mahyuddinnor S.I.Pust
Date Deposited: 04 Sep 2024 03:53
Last Modified: 04 Sep 2024 03:53
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/27836

Actions (login required)

View Item View Item