Farhat, Ahmad (2024) Dekonstruksi Penyelesaian Perkara Cerai Gugat dengan Alasan Syiqāq di Pengadilan Agama. Disertasi, Pascasarjana.
Text
1 Pernyataan Keaslian.pdf Download (180kB) |
|
Text
2 AWAL.pdf Download (886kB) |
|
Text
3 Abstrak (Indonesia, Inggris, Arab).pdf Download (287kB) |
|
Text
4 BAB I.pdf Download (373kB) |
|
Text
5 BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (470kB) |
|
Text
6 BAB III.pdf Download (497kB) |
|
Text
7 BAB IV KASUS.pdf Restricted to Repository staff only Download (442kB) |
|
Text
8 BAB V PEMBAHASAN.pdf Download (432kB) |
|
Text
9 Daftar Pustaka.pdf Download (189kB) |
|
Text
10 LAMPIRAN (Daftar Riwayat Hidup).pdf Download (109kB) |
ABSTRAK
Disertasi ini merupakan penelitian hukum normatif, penelitian dilakukan dengan menelaah dan mempelajari sejumlah bahan hukum atau dokumen hukum berupa putusan pengadilan Agama, peraturan perundang-undangan, buku-buku, kitab, tulisan ilmiah dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalah yang diteliti. Penelitian ini beranjak dari ketidaksinkronan aturan yang mengatur persoalan syiqāq dan pertengkaran terus menerus sebagai alasan perceraian, ketidaksinkronan pengaturan tersebut berpengaruh terhadap praktek penangan perkara perceraian dengan alasan syiqāq/pertengkaran terus menerus di Pengadilan Agama. Dalam Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 jo Pasal 116 huruf f KHI ditentukan, salah satu alasan perceraian adalah “antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga”. Alasan perceraian inilah yang kemudian secara sederhana dipahami sebagai syiqāq dalam hukum Islam, yang kemudian dalam penanganan perkaranya diterapkan ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang menmenentukan sebagai berikut: (1) Apabila gugatan perceraian didasarkan atas alasan syiqāq, maka untuk mendapatkan putusan perceraian harus didengar keterangan saksi-saksi yang berasal dari keluarga atau orang-orang yang dekat dengan suami istri. (2) Pengadilan setelah mendengar keterangan saksi tentang sifat persengketaan antara suami istri dapat mengangkat seorang atau lebih dari keluarga masing-masing pihak ataupun orang lain untuk menjadi hakam. terhadap ketentuan ini dalam prakteknya relatif tidak ada problem. Namun kemudian dalam perjalanan lebih lanjut berkembanglah pendapat yang pada intinya “memisahkan” antara syiqāq dengan pertengkaran terus menerus sebagai alasan perceraian, pendapat ini kemudian dilegitimasi ke dalam Prdoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama (Pola Bindalmin/Buku II) yang diberlakukan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI nomor: KMA/032/SK/IV/2006 pada huruf b ditentukan sebagai berikut : “Gugatan atas alasan syiqāq harus dibuat sejak awal bahwa perkara tersebut perkara syiqāq, bukan perubahan dari gugat cerai atas dasar cekcok terus menerus yang kemudian dijadikan perkara syiqāq”.
Item Type: | Disertasi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana (Magister dan Dokter) > S3 Ilmu Syariah |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 18 Sep 2024 03:30 |
Last Modified: | 18 Sep 2024 03:30 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/27869 |
Actions (login required)
View Item |