Fitriyadi, Fitriyadi (2024) Hukum Progresif Dalam Penetapan Asal-usul Anak di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin. Disertasi, Pascasarjana.
Text
1.Pernyataan Keaslian.pdf Download (252kB) |
|
Text
2.Awal.pdf Download (1MB) |
|
Text
3.Abstrak.pdf Download (209kB) |
|
Text
4.BAB I.pdf Download (703kB) |
|
Text
5.BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (705kB) |
|
Text
6.BAB III.pdf Download (1MB) |
|
Text
7.BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (909kB) |
|
Text
8.BAB V.pdf Download (17kB) |
|
Text
9.Daftar Pustaka.pdf Download (179kB) |
|
Text
10.Lampiran.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Anak merupakan titipan Allah SWT yang harus diakui, diyakini, dan diamankan. Seorang anak berhak atas keadilan, kepastian hukum dan tidak menanggung akibat kesalahan orang tuanya seperti akibat perkawinan yang cacat hukum. Di Pengadilan Agama, terdapat perbedaan Para Hakim dalam menetapkan Perkara Permohonan asal-usul anak. Perbedaan tersebut melahirkan konsekuensi hukum yang berbeda bagi anak yang dimohonkan sehingga menimbulkan ketidakadilan bagi sebagian anak. Penelitian disertasi ini bertujuan untuk menganalisa pertimbangan Hakim Pengadilan Agama di Kalimantan Selatan dalam memutus perkara permohonan Penetapan asal-usul anak dan untuk menganalisa hukum progresif dalam penetapan asal-usul anak tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam disertasi ini yaitu metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan studi kasus. Bahan hukum primer berupa Penetapan asal-usul anak Pengadilan Agama di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan pertimbangan Hakim di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin dalam menetapkan permohonan asal-usul anak terbagi pada dua faksi pemikiran, yaitu: Pertama faksi menolak yang secara substantif melahirkan penetapan tekstual positivis, yaitu penetapan yang pertimbangannya tekstual pada perundang-undangan maupun hukum Islam yang bersumber kitab-kitab klasik yang sudah kurang sesuai dengan problematika hukum yang ada masyarakat. Sehingga kurang memberikan keadilan, perlindungan hukum dan memberikan mudharat bagi anak. Kedua faksi mengabulkan, baik dari pernikahan sah, atau bermasalah secara materiil, formil maupun keduanya, Penetapan ini mempertimbangkan aspek-aspek sosiologis, filosofis, maupun historis dan tetap mempertimbangkan aspek yuridis yang berpihak kepada anak, sehingga melahirkan penetapan yang progresif. Penetapan kontekstual yang mengakomudir perubahan sosial di masyarakat, dapat menyelesaikan problematika hukum masyarakat, memberikan keadilan yang hakiki, perlindungan hukum dan memberikan maslahat bagi anak. Hukum Progresif dalam Penetapan asal-usul anak oleh Hakim di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin melahirkan Penetapan yang ideal yang mengedepankan kemaslahatan anak, hukum yang dibentuk dalam penetapan bersifat menolak kemudharatan yang lebih besar, responsif, kontekstual dengan perubahan hukum dan sosial masyarakat, memberikan keadilan yang hakiki (Moral Justice), baik keadilan hukum (legal justice) maupun keadilan sosial (sosial Justice)
Item Type: | Disertasi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HC Economic History and Conditions K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana (Magister dan Dokter) > S3 Ilmu Syariah |
Depositing User: | Mahyuddinnor, S.I.Pust |
Date Deposited: | 11 Oct 2024 07:35 |
Last Modified: | 11 Oct 2024 07:35 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/27918 |
Actions (login required)
View Item |