Ramadani, Muhammad (2023) Pendapat Tokoh Agama Kecamatan Haruyan Dan Labuan Amas Selatan Tentang Harta Warisan Dari Harta Asuransi. Skripsi, Syariah.
Text
pernyataan keaslian tulisan.pdf Download (1MB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (359kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (508kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (125kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (199kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (106kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (207kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
|
Text
abstrak.pdf Download (103kB) |
|
Text
awal.pdf Download (6MB) |
ABSTRAK
Skripsi ini dilatarbelakangi oleh Perbedaan beberapa pendapat Ulama di atas dalam menentukan asuransi apakah termasuk harta warisan atau tidak. Dalam hal ini para ulama di Kabupaten Hulu Sungai Tengah mempunyai pendapat dan argument sendiri, penulis tertarik untuk menggali lebih dalam mengenai pendapat ulama tersebut. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana pendapat ulama kabupaten hulu sungai tengah terhadap warisan dari harta asuransi jiwa dan bagaimana status hukum harta warisan dari harta asuransi. Oleh karena itu skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pendapat ulama Kabupaten Hulu Sungai Tengah tentang harta warisan dari harta asuransi dan alasan yang mendasari pendapat ulama kabupaten hulu sungai tengah tentang harta warisan dari harta asuransi. Metode penelitian ini ialah penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara langsung wawancara ke lokasi penelitian yaitu di Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk mendapatkan data-data yang diperlukan penulis berkenaan dengan pendapat ulama kabupaten hulu sungai tengah tentang harta warisan dari harta asuransi. Hasil penelitian diolah dengan teknik editing serta disajikan secara deskripsi dan matriks. Selanjutnya di analisis secara deskriptif kualitatif dengan mengacu kepada landasan teori. Hasil dari penelitian ini yaitu, para Ulama Kabupaten Hulu Sungai Tengah berpendapat , artinya bisa hukumnya boleh bahwa harta asuransi sebagai harta warisan itu termasuk sebagai harta warisan karena Asuransi itu pada dasarnya mengikuti akad ’Tabarru’ pada asuransi. Akad ini dilakukan dalam bentuk hibah dengan tujuan kebajikan dan tolong menolong antar peserta, bukan untuk tujuan komersial. Dari akad ini akan terbentuk dana tolong menolong yang disebut dana tabarru’ yang menjadi sumber untuk memberikan santunan asuransi bagi peserta.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 28 Oct 2024 01:22 |
Last Modified: | 01 Nov 2024 01:48 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/27962 |
Actions (login required)
View Item |