Ahyena, Bunga Noor (2024) Praktik Bimbingan Perkawinan Berdasarkan Peraturan Dirjen Bimas Islam No 172 Tahun 2022 di KUA Kota Banjarmasin. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (204kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (9kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (523kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (356kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (205kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (562kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (11kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (93kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (5MB) |
ABSTRAK
Skripsi ini mengangkat permasalahan mengenai Praktik Bimbingan Perkawinan Berdasarkan Peraturan Dirjen Bimas Islam No 172 Tahun 2022 di KUA Kota Banjarmasin. Penulis menemukan sebuah permasalahan mengenai praktik bimbingan perkawinan yaitu tentang mengenai metode dan materi yang disampaikan pada saat pelaksanaan bimbingan perkawinan, apakah sudah sesuai dengan ketentuan dirjen bimas islam no. 172 tahun 2022. Sebagai lembaga yang profesional, penyuluh agama yang memberikan materi hendaknya mempunyai metode dan trik-trik khusus agar bimbingan tersebut berjalan dengan lancar, diterima, dimengerti, serta diamalkan oleh peserta bimbingan. Penelitian ini berfokus pada Praktik bimbingan perkawinan berdasarkan peraturan Dirjen Bimas Islam No 172 Tahun 2022 di KUA Kota Banjarmasin serta faktor penghambat yang dihadapi pada saat melaksanakan bimbingan perkawinan. Sedangkan tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik bimbingan perkawinan dan penghambat yang dihadapi dalam pelaksanaan bimbingan perkawinan yang dilaksanakan oleh Kepala Kantor Urusan Agama dan Penyuluh Agama di KUA Kota Banjarmasin. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris berupa penelitian lapangan (field research) yang berlokasi di Kota Banjarmasin. Untuk mengumpulkan data yang diperlukan penulis menggunakan teknik pengawmatan secara langsung dan wawancara. Setelah data terkumpul kemudian diolah dengan teknik editing, deskripsi, dan matriks. Untuk memperoleh kesimpulan dilakukan analisis secara deskriptif kualitatif terhadap data yang didapat. Dari penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa bimbingan perkawinan di 5 (lima) Kantor Urusan Agama di Kota Banjarmasin dilaksanakan dengan materi yang sama dan metode penyampaian yang berbeda. Hal ini menunjukan bahwa pelaksanaan bimbingan perkawinan di beberapa KUA Di Kota Banjarmasin tidak berjalan sesuai dengan Berdasarkan Peraturan Dirjen Bimas Islam No. 172 Tahun 2022 dikarenakan ketersediaan anggaran dana dan fasilitas yang tidak memadai, kurangnya sosialisasi tentang bimbingan perkawinan sehingga menyebabkan kurangnya kesadaran masyarakat terhadap bimbingan perkawinan yang memiliki tujuan untuk membangun keluarga sakinah, waktu penyelenggaraan yang dalam hal ini peserta/calon pengantin tidak bisa mengikuti dikarenakan sibuk bekerja, sarana dan prasarana karena KUA di Kota Banjarmasin ini melaksanakan bimbingan satu ruangan dengan balai nikah, jadi apa bila ada yang melangsungkan pernikahan pada hari yang sama dengan bimbingan perkawinan, maka waktu bimbingan pernikahan dipersingkat akibatnya adalah materi yang disampaikan kepada catin kurang efektif dan peserta bimbingan pun kurang memahami materi tersebut. Sehingga hanya memerlukan waktu yang singkat 3-4 jam saja.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) |
Depositing User: | Mahyuddinnor, S.I.Pust |
Date Deposited: | 29 Oct 2024 02:56 |
Last Modified: | 29 Oct 2024 02:56 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/27970 |
Actions (login required)
View Item |