Wakhidah, Nur (2024) Budaya Hukum Kelompok Minoritas Di Indonesia: Studi Etnografis Tentang Hukum Perkawinan Pada Komunitas Samin Di Jawa Tengah. Disertasi, Pascasarjana.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (77kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (459kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (887kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (619kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (612kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (1MB) |
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (460kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (4MB) |
ABSTRAK
Kisah negosiasi dan perjuangan komunitas Samin memberikan kesempatan langka untuk mengeksplorasi persaingan kepercayaan dan budaya yang mempengaruhi agensi kolektif dan perlawanan budaya yang muncul. Persaingan ideologi ini sebanding dengan konflik antara budaya, agama, politik, dan hukum. Komunitas Samin sebagai salah satu kelompok minoritas di Indonesia menginginkan bahwa agama dan keyakinannya diakui negara sebagai sumber hukum perkawinan Samin. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis budaya hukum perkawinan Samin Di Jawa Tengah, budaya hukum perkawinan Samin dalam kerangka hukum nasional dan negara mengakomodasi aspirasi hukum kelompok minoritas dalam sistem hukum nasional. Penelitian disertasi ini adalah penelitian etnografi hukum yaitu penelitian untuk memahami dan menjelaskan pengalaman hidup para anggotanya dalam menjalankan hukum, dengan jalan berinteraksi berkelanjutan dengan lingkungan sosial komunitas Samin tersebut. Data primer terdiri dari 15 informan kunci: 8 tokoh Samin, 3 tokoh agama, dan 4 perangkat desa. Hasil penelitian menemukan dua budaya hukum dalam perkawinan komunitas Samin. Pertama, budaya hukum yang mempertahankan hukum perkawinannya menunjukkan keteguhan dalam menjalankan hukum adatnya. Kedua, budaya yang mau melakukan transformasi dari hukum adat menjadi hukum nasional, yakni berdasarkan hukum Islam, agama Budha, dan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Hasil ini menunjukkan bahwa budaya hukum Samin sedang dalam masa transisi dari budaya hukum tradisional ke budaya hukum kontemporer, walaupun masih ada kelompok kecil yang tidak mau melakukan perubahan. Penelitian yang mengacu pada kesetaraan hukum menunjukkan bahwa hak-hak kelompok minoritas kurang beruntung. Karena dalam praktiknya, hukum perkawinan Samin dipengaruhi oleh politik, sosial, dan budaya. Temuan teori pluralisme budaya hukum terdiri dari elastisitas dan resistensi hukum pada hukum perkawinan Samin. Transformasi hukum perkawinan Samin menjadi hukum Islam, setelah terjadi kompromi dan rekonsiliasi dengan hukum Islam menunjukkan secara faktual elastisitas hukum tersebut. Adapun resistensi hukum ditunjukkan pada keteguhan sikap dalam mempertahankan hukumnya dan ada yang melakukan perjuangan untuk mendapat pengakuan. Selain itu, penelitian ini menemukan nilai-nilai dan prinsip hukum perkawinan Samin adalah nilai fleksibilitas, nilai religiusitas, nilai persamaan (equality), nilai keadilan, dan nilai persaudaraan.
Item Type: | Disertasi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HC Economic History and Conditions K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana (Magister dan Dokter) > S3 Ilmu Syariah |
Depositing User: | Mahyuddinnor, S.I.Pust |
Date Deposited: | 30 Dec 2024 03:05 |
Last Modified: | 30 Dec 2024 03:05 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/28087 |
Actions (login required)
View Item |