Alwi, M (2024) Fenomena Childfree Di Masyarakat Dalam Tinjauan Maqashid Syariah Dan Hak Asasi Manusia. Skripsi, Syariah.
Text
1. PERNYATAAN..pdf Download (267kB) |
|
Text
2. AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
3. ABSTRAK.pdf Download (271kB) |
|
Text
4. BAB I.pdf Download (652kB) |
|
Text
5. BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (456kB) |
|
Text
6. BAB III.pdf Download (470kB) |
|
Text
7. BAB IV.pdf Download (582kB) |
|
Text
8. BAB V.pdf Download (365kB) |
|
Text
9. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (429kB) |
|
Text
10. LAMPIRAN-LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi adanya fenomena Childfree yang sekarang ini mulai muncul di Indonesia, fenomena Childfree ini masih dianggap tidak biasa oleh masyarakat dan sempat menjadi topik pembicaraan hangat. Pilihan hidup untuk Childfree terkadang sering mendapat stigma negatif dari masyarakat, khususnya di negara berkembang seperti Indonesia ini. Hal ini tidak lepas dipengaruhi oleh norma-norma sosial dan agama yang melekat dalam kehidupan masyarakat kita ini. Mayoritas masyarakat Indonesia memandang pernikahan sebagai salah satu cara untuk melanjutkan penerus keluarga. Oleh karena itu konsep menikah tanpa keinginan memiliki keturunan atau Childfree dianggap agak menyimpang dari norma sosial yang berlaku pada umumnya di negara ini. Oleh sebab itu penulis ingin meneliti lebih lanjut mengeanai fenomena Childfree dari sudut pandang Maqashid Syariah dan Hak Asasi Manusia. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Jenis penelitian yang digunakan untuk menulis skripsi ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Maka dari itu sumber data yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari bahan-bahan tertulis yang mempunyai relevansi dengan permasalahan penelitian ini. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan analisis (analitycal approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwasanya jika kita lihat dari sudut pandang Maqashid Syariah dapat disimpulkan bahwa keputusan untuk menikah tanpa anak atau childfree itu tidak selaras dengan Maqashid Syariah sebab bertentangan dengan salah satu tujuan atau maqashid dari perkawinan itu sendiri yakni memiliki atau menjaga keturunan (hifẓ an-nasl). Rasulullah Saw sangat menyukai umatnya yang menikah dan bangga apabila umatnya memperbanyak keturunan. Sedangkan menurut pandangan Hak Asasi Manusia hal ini diperbolehkan untuk diikuti. Prinsip-prinsip hak asasi manusia menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kesetaraan, tanpa memandang latar belakang kehidupan mereka. Jika kita lihat persamaan antar keduanya ini maka dalam konteks Maqashid Syariah, meskipun ada penekanan pada keturunan, Islam juga memberikan ruang bagi individu untuk membuat keputusan dalam batasan syariat. Jadi, ada fleksibilitas dalam hal ini. Sedangkan HAM lebih menjunjung hak individu untuk memilih gaya hidup mereka sendiri, termasuk keputusan mengenai memiliki anak atau tidak, tanpa campur tangan atau diskriminasi dari pihak lain
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) |
Depositing User: | Mahyuddinnor, S.I.Pust |
Date Deposited: | 14 Jan 2025 01:02 |
Last Modified: | 14 Jan 2025 01:02 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/28145 |
Actions (login required)
View Item |