Wahyuni, Astri (2025) Praktik Jual Beli Getah Karet di Desa Muara Sumpoi Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah). Skripsi, Syariah.
Text
KEASLIAN TULISAN.pdf Download (281kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (88kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (422kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (569kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (170kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (454kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (90kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (227kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Jual beli merupakan salah satu bentuk dari muamalah. Berbagai aturan, tata cara dan hukum dalam hukum jual beli telah diatur dalam Islam agar berjalan dengan baik tanpa merugikan salah satu pihak. Salah satu praktik dalam jual beli di antaranya terjadi praktik jual beli getah karet di Desa Muara Sumpoi di mana petani getah karet menjual hasil panennya tidak sesuiai syarat jual beli. karena getah karet yang diperjualkan bercampur dengan pasir putih yang dilakukan dengan sengaja yang menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak. Dengan adanya permasalahan di atas penulis ingin mengetahui praktik jual beli getah karet di Desa Muara Sumpoi dan upaya yang dilakukan oleh pembeli getah karet (tengkulak) ketika menemukan kecurangan yang dilakukan oleh petani. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris penelitian yang menggunakan data-data diambil langsung dari lapangan yang terlibat langsung dengan masyarakat di Desa Muara Sumpoi. Teknik pengumpulan data adalah melalui observasi, wawancara dan dokumentasi sedangkan objek dari penelitian ini ialah mengenai praktik jual beli getah karet di Desa Muara Sumpoi dan subjeknya adalah pembeli getah karet, lima petani getah karet. Hasil penelitian ini memberikan penjelasan bahwa praktik jual beli getah karet di Desa Muara Sumpoi dilakukan oleh pembeli getah karet dan petani getah karet setiap minggunya dan penjualan getah karet selanjutnya di perjualbelikan ke perusahaan yang diakukan oleh tengkulak setiap bulanya. Dari pernyataan 5 pembeli getah karet, 4 pembeli getah karet selama menjadi pembeli getah karet pernah mengalami kecurangan yang dilakukan oleh petani dengan memasukan pasir putih ke dalam getah karet yang di perjualbelikan. Namun adapun upaya pembeli getah karet untuk penyelesaian masalah dalam praktik jual beli getah karet di Desa Muara Sumpoi yaitu menerapkan pemeriksaan kualitas getah sebelum membeli, memberikan sanksi berupa pemotongan harga atau penolakan pembelian terhadap getah karet yang bercampur pasir putih, menandai karung petani pada saat jualbeli, serta memberikan peringatan kepada petani
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Mahyuddinnor, S.I.Pust |
Date Deposited: | 23 Jan 2025 02:00 |
Last Modified: | 23 Jan 2025 02:00 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/28314 |
Actions (login required)
View Item |