Rusmini, Rusmini (2025) Tradisi Pelangkahan Menjelang Prnikahan (Studi Kasus di Kecamatan Limpasu Kabupaten Hulu Sungai Tengah). Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (553kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
Abstrak.pdf Download (153kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (368kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (472kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (244kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (419kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (138kB) |
|
Text
Daftar Pustaka.pdf Download (203kB) |
|
Text
Lampiran-Lampiran.pdf Download (3MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kebiasaan masyarakat di Desa Hawang dan Desa Kabang Kecamatan Limpasu Kabupaten Hulu Sungai Tengah melakukan tradisi pelangkahan apabila adik menikah lebih dahulu dari kakak perempuan kandung. Dalam tradisi pelangkahan ini terdapat variasi yaitu memberikan hadiah dan cukup hanya permintaan izin. Meskipun sebagian besar masyarakat di kedua desa tidak mengetahui secara pasti asal-usul tradisi mereka tetap konsisten melestarikannya sebagai bentuk penghormatan terhadap leluhur. Permasalahan tradisi pelangkahan menjelang pernikahan ini tidak diatur dalam al-qur’an maupun Hadis, maka penulis menganalisis dalam hukum Islam dengan kaidah-kaidah fiqh sebagai kategori ‘urf. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tradisi pelangkahan dan bagaimana analisis hukum Islam terhadap tradisi pelangkahan di Desa Hawang dan Desa Kabang Kecamatan Limpasu Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan dengan jenis penelitian hukum empiris dan menggunakan pendekatan kualitatif. Subjek penelitian ini adalah orang yang melakukan tradisi pelangkahan, kakak yang dilangkahi, orang tua yang bersangkutan, dan masyarakat yang menyaksikan langsung tradisi pelangkahan. Selanjutnya data diolah dalam bentuk editing dan matriks. Dan teknik deskriptif kualitatif digunakan untuk menganalisis data. Berdasarkan hasil analisis menunjukkan bahwa tradisi pelangkahan sebagai bentuk ikhtiar dari adik yang melangkahi dengan tujuan kakak yang dilangkahi tidak merasa sedih dan ikut berbahagia atas pernikahan adiknya. Pemberian hadiah pelangkahan bisa berupa apa saja baik berupa pakaian dari kepala sampai ujung kaki, uang maupun cincin emas. Tradisi pelangkahan dilihat dari sudut pandang tokoh agama dan hukum Islam di Desa Hawang dan Desa Kabang Kecamatan Limpasu termasuk ‘urf shahih atau kebiasaan yang baik dan masih dapat dilakukan selama tidak bertentangan dengan syariat
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) |
Depositing User: | Mahyuddinnor, S.I.Pust |
Date Deposited: | 24 Jan 2025 08:33 |
Last Modified: | 24 Jan 2025 08:33 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/28373 |
Actions (login required)
View Item |