EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Pendapat Kepala Kantor Urusan Agama Banjarmasin dan Ulama Banjarmasin Terhadap Pengulangan Akad Nikah Perspektif Maqasid Syariah

Adnan, Muhammad Syarifuddin (2023) Pendapat Kepala Kantor Urusan Agama Banjarmasin dan Ulama Banjarmasin Terhadap Pengulangan Akad Nikah Perspektif Maqasid Syariah. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (352kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (216kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (870kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (979kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (530kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (525kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (734kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (3MB)

ABSTRAK

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya suatu persoalan tentang pengulangan akad nikah. Permasalahan ini memang terdengar awam dikalangan masyarakat, tetapi kerap terjadi baik di KUA ataupun disuatu daerah. Ada berbacam-macam faktor yang mengakibatkan terjadinya tajdid nikah ini, sehingga dilaksanakannya pengulangan akad nikah ini oleh Kepala Kantor Urusan Agama dan sebagian Ulama tentu ada alasan tertentu dalam melaksanakannya. Berdasarkan informasi yang diketahui, persoalan terhadap pengulangan akad nikah ini terjadi perbedaan pendapat diantara Kepala KUA dan Ulama, maka dari itu penelitian ini bertujuan untuk meminta pendapat mereka mengenai alasan serta dasar hukum dalam pelaksanaan tajdid nikah, yang akan dianalisis berdasarkan maqasid syariah. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan hukum empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Dikumpulkan melalui teknik pengumpulan data dengan wawancara. Dengan subjek terhadap 4 Kepala Kantor Urusan Agama di Kota Banjarmasin, Kecamatan Banjarmasin Utara, Selatan, Barat, Tengah dan tiga Ulama di Kota Banjarmasin, Kecamatan Banjarmasin Timur, Banjarmasin Selatan. Penemuan hasil dari penelitian: dari berbagai macam persoalan-persoalan, bahwasanya ada tujuh Informan yang berpendapat mengenai hukum dan dasarnya terhadap pengulangan akad nikah perspektif maqasid syariah, al kulliyat khams terdapat pada semua persoalan yang dijelaskan oleh Kepala KUA dan Ulama, walaupun ada perbedaan pendapat diantara mereka. enam pendapat memberikan pendapat melaksanakan dan membolehkan tajdid nikah untuk kemaslahatan mempelai kedepannya, baik dalam ad-dharuriyah, ihtiyat, tajammul dan tabarrukan. Dianatara enam pendapat, ada satu yang memberikan pendapat tidak membolehkan tajdid nikah dalam hal tajammul atau tabarrukan, karena agar untuk tidak mempermainkan pernikahan apabila tidak ada hal-hal yang membatalkan nikah selain di tajdid karena nikahnya dinyatakan fasid.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)
Depositing User: Unnamed user with email [email protected]
Date Deposited: 12 Feb 2025 01:30
Last Modified: 12 Feb 2025 01:30
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/28477

Actions (login required)

View Item View Item