EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin setelah Berlakunya Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024 (Studi Kasus di KUA Gambut)

Azizah, Lutfiana (2025) Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin setelah Berlakunya Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024 (Studi Kasus di KUA Gambut). Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (336kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (107kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (302kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (257kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (134kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (261kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (67kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (174kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (3MB)

ABSTRAK

Bimbingan Perkawinan merupakan layanan KUA untuk membekali calon pengantin dalam membentuk keluarga berkualitas, terampil mengelola rumah tangga, dan mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, warahmah. Sebelum terbitnya SE Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024, program ini belum bersifat wajib dan hanya dilaksanakan 1–2 kali setahun dengan pendanaan pemerintah. Kegiatan berlangsung di dalam maupun di luar kantor KUA, dan peserta menerima buku nasihat sebagai bahan pegangan. Namun, keterbatasan frekuensi kegiatan ini tidak sebanding dengan jumlah pernikahan yang dicatat setiap tahun. Setelah SE berlaku, bimbingan menjadi wajib bagi semua calon pengantin, meski pelaksanaannya tidak selalu didukung anggaran seperti sebelumnya. Skripsi ini mengkaji bagaimana KUA Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, menyelenggarakan bimbingan perkawinan pasca terbitnya Surat Edaran tersebut, khususnya dalam kondisi tanpa dukungan anggaran, namun tetap harus melayani seluruh calon pengantin sesuai dengan jadwal pernikahan mereka sepanjang tahun. Dengan demikian, skripsi ini merupakan penelitian hukum empiris, dengan teknik pengumpulan data yaitu wawancara, observasi dan dokumentasi. Penelitian dilaksanakan pada periode dari akhir Oktober 2024 hingga awal Maret 2025. Wawancara dilaksanakan delapan kali dengan jumlah empat orang informan dari pegawai KUA dan penyuluh KB dan observasi bimbingan perkawinan sebanyak enam kali. Data-data yang terkumpul diuraikan secara deskriptif dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sejak berlakunya SE Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024, bimbingan perkawinan di KUA Gambut berlangsung lebih intensif, dengan frekuensi dua kali sebulan. Meski dilaksanakan tanpa anggaran dan dalam format sederhana, materi yang disampaikan justru lebih beragam. Selain topik keluarga sakinah, bimbingan mencakup pengelolaan keuangan, kesehatan reproduksi, dan pencegahan stunting berkat kerja sama dengan Penyuluh KB Kecamatan Gambut. Keberhasilan ini didukung oleh komitmen Kepala KUA, kesiapan staf, dukungan penyuluh KB, kepatuhan calon pengantin, dan fasilitas ruang bimbingan yang memadai

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)
Depositing User: Mahyuddinnor, S.I.Pust
Date Deposited: 07 May 2025 01:29
Last Modified: 07 May 2025 01:29
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/28744

Actions (login required)

View Item View Item