Azizah, Lutfiana (2025) Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin setelah Berlakunya Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024 (Studi Kasus di KUA Gambut). Skripsi, Syariah.
![]() |
Text
PERNYATAAN.pdf Download (336kB) |
![]() |
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (107kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (302kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (257kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Download (134kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Download (261kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Download (67kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (174kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN.pdf Download (3MB) |
ABSTRAK
Bimbingan Perkawinan merupakan layanan KUA untuk membekali calon pengantin dalam membentuk keluarga berkualitas, terampil mengelola rumah tangga, dan mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, warahmah. Sebelum terbitnya SE Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024, program ini belum bersifat wajib dan hanya dilaksanakan 1–2 kali setahun dengan pendanaan pemerintah. Kegiatan berlangsung di dalam maupun di luar kantor KUA, dan peserta menerima buku nasihat sebagai bahan pegangan. Namun, keterbatasan frekuensi kegiatan ini tidak sebanding dengan jumlah pernikahan yang dicatat setiap tahun. Setelah SE berlaku, bimbingan menjadi wajib bagi semua calon pengantin, meski pelaksanaannya tidak selalu didukung anggaran seperti sebelumnya. Skripsi ini mengkaji bagaimana KUA Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, menyelenggarakan bimbingan perkawinan pasca terbitnya Surat Edaran tersebut, khususnya dalam kondisi tanpa dukungan anggaran, namun tetap harus melayani seluruh calon pengantin sesuai dengan jadwal pernikahan mereka sepanjang tahun. Dengan demikian, skripsi ini merupakan penelitian hukum empiris, dengan teknik pengumpulan data yaitu wawancara, observasi dan dokumentasi. Penelitian dilaksanakan pada periode dari akhir Oktober 2024 hingga awal Maret 2025. Wawancara dilaksanakan delapan kali dengan jumlah empat orang informan dari pegawai KUA dan penyuluh KB dan observasi bimbingan perkawinan sebanyak enam kali. Data-data yang terkumpul diuraikan secara deskriptif dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sejak berlakunya SE Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024, bimbingan perkawinan di KUA Gambut berlangsung lebih intensif, dengan frekuensi dua kali sebulan. Meski dilaksanakan tanpa anggaran dan dalam format sederhana, materi yang disampaikan justru lebih beragam. Selain topik keluarga sakinah, bimbingan mencakup pengelolaan keuangan, kesehatan reproduksi, dan pencegahan stunting berkat kerja sama dengan Penyuluh KB Kecamatan Gambut. Keberhasilan ini didukung oleh komitmen Kepala KUA, kesiapan staf, dukungan penyuluh KB, kepatuhan calon pengantin, dan fasilitas ruang bimbingan yang memadai
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) |
Depositing User: | Mahyuddinnor, S.I.Pust |
Date Deposited: | 07 May 2025 01:29 |
Last Modified: | 07 May 2025 01:29 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/28744 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |