Fadillah, Rahmat (2025) Persepsi Ulama Kota Banjarmasin Mengenai Zakat Atas Crypto asset. Skripsi, Syariah.
![]() |
Text
PERNYATAAN.pdf Download (110kB) |
![]() |
Text
AWAL.pdf Download (969kB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (110kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (299kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (283kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Download (124kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Download (387kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Download (114kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (183kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Perkembangan era digital telah membawa perubahan dalam kehidupan serta memberikan kemudahan dalam berbagai aspek pekerjaan manusia. Kemunculan Crypto asset adalah nama yang diberikan terhadap sebuah sistem yang menggunakan kriptografi untuk melakukan proses pengiriman data secara aman dan untuk melakukan proses pertukaran token digital secara tersebar. Crypto asset dapat digunakan sebagai alat pembayaran atau mata uang yang merupakan tujuan pertama diciptakannya mata uang tersebut, dan sisi lainnya adalah sebagai komoditas atau sebagai aset digital yang lazimnya disebut sebagai aset kripto atau crypto asset. Untuk dapat lebih dalam menggali argumentasi hukum dari para ulama tentang hukum zakat atas crypto asset, maka penulis mengangkatnya dalam sebuah penelitian dengan judul Persepsi Ulama Kota Banjarmasin Mengenai Zakat Atas Cyrpto asset. Penelitian yang dilakukan penulis adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Lokasi penelitian adalah Kota Banjarmasin. Adapun teknik pengumpulan data yaitu wawancara dan studi dokumen, sedangkan untuk teknik analisis data menganalisis hasil wawancara dengan ulama Kota Banjarmasin dan juga dengan dokumen dan refrensi dari Al-Qur’an, hadist, serta Fatwa MUI yang berhubungan dengan penelitian penulis. Adapun hasil temuan dari penelitian, pertama, persepsi yang membolehkan dengan tiga kriteria yaitu: 1) membolehkan asal tidak mengandung unsur judi. 2) nilainya sama dengan emas. 3) diakui oleh pemerintah indonesia secara komoditi dan boleh tapi harus berhati-hati. Kedua, pendapat yang tidak memperbolehkan. Dalil hukum yang digunakan para ulama Kota Banjarmasin yaitu, pertama, membolehkan asal tidak mengandung unsur judi, nilainya sama dengan emas. diakui oleh pemerintah indonesia secara komoditi menggunakan dalil Q.S. An Nisa/4: 29, Q.S. At-Taubah/9: 34, dan hadist yang diriwayatkan oleh Shahih Muslim No.19 dari Ibnu Umar, dan membolehkan akan tetapi harus berhati-hati menggunakan dalil Q.S. At-Taubah/9: 103, Q.S. Al-Hasyr/59:7, dan Q.S. Az zariyat/51:19. Kedua, tidak membolehkan menggunakan dalil Q.S. Al-Ma’idah/5: 90, Q.S. Al-Baqarah/2: 267, dan Hadist yang diriwayatkan oleh Shahih Muslim No.2783 dari Abu Hurairah
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HC Economic History and Conditions |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
Depositing User: | Yoe Oden |
Date Deposited: | 03 Jun 2025 01:23 |
Last Modified: | 03 Jun 2025 01:23 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/28934 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |