Arifin, Ahmad Fauzan (2025) Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Nasional tentang Syibhul Iddah Bagi Laki-Laki serta Relevansinya dengan Maslahat dan Keadilan Gender. Tesis, Pascasarjana.
![]() |
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (448kB) |
![]() |
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (113kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (381kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (407kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Download (198kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (45kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Download (451kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (189kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN.pdf Download (69kB) |
ABSTRAK
Kajian literatur fikih klasik umumnya membahas masa iddah (masa tunggu) bagi pihak perempuan. Adapun dalam literatur fikih kontemporer yang merujuk pendapat Wahbah az-Zuhaily terdapat konsep syibhul iddah (menyerupai iddah) bagi laki-laki. Lalu, konsep syibhul iddah bagi laki-laki tersebut juga diakomodir hukum nasional di Indonesia. Maka, penting dilakukan penelitian mengenai hal tersebut. Rumusan permasalahan dalam penelitian ini: (1) Bagaimana ketentuan syibhul Iddah bagi laki-laki menurut hukum Islam dan hukum nasional di Indonesia; (2) Bagaimana titik taut persamaan dan perbedaan ketentuan syibhul iddah bagi vlaki-laki menurut hukum Islam dan hukum nasional di Indonesia; (3) Bagaimana relevansi ketentuan syibhul iddah bagi laki-laki terkait maslahat dan keadilan gender. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjawab berbagai rumusan masalah tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan tiga pendekatan penelitian, yaitu 1. Pendekatan Perbandingan (comparative approach); 2. Pendekatan Konseptual (conceptual approach); 3. Pendekatan Analitis (analytical approach). Penelitian diuraikan secara deskriptif dan dianalisis secara deduktif. Data yang diteliti berupa data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teori hukum yang digunakan dalam penelitian ini meliputi: 1. Grand Theory (teori makro) berupa teori negara hukum; 2. Middle Theory (teori meso) berupa teori sistem hukum; 3. Applied Theory (teori mikro), meliputi teori tujuan hukum, teori perlindungan hukum, teori maslahat dan teori keadilan gender. Hasil penelitian ini: (1) Syibhul iddah memiliki pengertian serupa dengan iddah yang berlaku bagi laki-laki disebabkan adanya mani syar’i dalam perkawinan. Dasar hukum syibhul iddah bagi laki-laki dalam hukum Islam merujuk pada pendapat Wahbah az-Zuhaili melalui pertimbangan mani syar’i dan sȧd żȧri‘ah. Adapun dasar hukum syibhul iddah bagi laki-laki dalam hukum nasional di Indonesia merujuk pada ketentuan Pasal 41 dan 42 Kompilasi Hukum Islam (KHI) serta Surat Edaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI Nomor P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 tentang Pernikahan dalam Masa Iddah Istri; (2) Persamaan ketentuan syibhul iddah bagi laki-laki menurut hukum Islam dan hukum nasional di Indonesia meliputi 6 (enam) hal, sedangkan perbedaannya meliputi 4 (empat) hal; (3) Ketentuan syibhul iddah bagi laki-laki relevan dalam mewujudkan kemaslahatan terkait hifz an-nafs (perlindungan jiwa) dan hifz an-nasl (perlindungan keturunan) serta relevan dalam upaya mewujudkan keadilan gender
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana (Magister dan Dokter) > S2 Hukum Keluarga (Akhwal Syakhshiyyah) |
Depositing User: | Yoe Oden |
Date Deposited: | 13 Jun 2025 02:55 |
Last Modified: | 13 Jun 2025 06:30 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/28995 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |