Masinah, Masinah (2025) Hukum Menggangkat Imam yang Masbuk Pada Salat Berjama’ah Perspektif Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i. Skripsi, Syariah.
![]() |
Text
Pernyataan.pdf Download (63kB) |
![]() |
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
ABSTRAK .pdf Download (216kB) |
![]() |
Text
Bab I.pdf Download (481kB) |
![]() |
Text
Bab II.pdf Restricted to Repository staff only Download (363kB) |
![]() |
Text
Bab lll.pdf Download (333kB) |
![]() |
Text
Bab IV.pdf Download (515kB) |
![]() |
Text
Bab V.pdf Download (253kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA .pdf Download (277kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN (1).pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Di dalam pelaksanaan shalat berjamaah sering kali terjadi makmum tertinggal rukun bersama imam (masbuk). dan seorang makmum masbuk bisa muncul kembali di posisi jamaah, tetapi di posisi yang berbeda. Dengan bertindak sebagai imam. atau, tetap menjadi makmum, hanya imamnya saja yang berubah karena imam yang lama sudah ke tahap penyelesaian. Dalam hal ini terdapat perbedaan di kalangan ulama. Namun pada permasalahan makmum masbuk sebagai imam pengganti kedua kalangan tersebut memiliki persamaan pendapat. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pandangan kedua mazhab terhadap pengangkatan makmum masbuk sebagai imam serta metode istinbath hukum yang digunakan. Jenis Penelitian ini menggunakan studi hukum normatif dengan pendekatan kualitatif dan komparatif terhadap bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Sumber primer dalam penelitian ini meliputi kitab-kitab fikih Mazhab Hanafi seperti Al-Mabsuth karya Al- Sarakhsi, al-Bahrua ar-Raiq karya Ibnu Nujaym serta kitab-kitab Mazhab Syafi’i seperti Tuhfatul Muhtaj bi Syarh Minhaj karya Ibnu Hajar al-Haitami dan Al-Majmu’ Syarah Muhadzab. Sumber sekunder terdiri dari literatur pendukung seperti Fiqh Islam wa Adillatuhu karya Syeikh Wahbah Az-Zuhaili, Fikih Empat Mazhab sementara sumber tersier berupa kamus istilah hukum Islam. Analisis data dilakukan melalui metode content analysis untuk memahami serta membandingkan pandangan kedua mazhab terhadap hukum Mengangkat Imam yang masbuk pada Shalat Berjama'ah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i sependapat pada permasalahan masbuk sebagai imam pengganti dengan menghukumi shalatnya sah dan di perbolehkan. Sedangkan perbedaan terjadi ketika makmum masbuk menjadi imam pada shalat berjamaah. Mazhab Hanafi tidak membolehkan karena, hal itu dapat menjadikan sang imam yang masbuk masih dinilai mempunyai hutang pada shalatnya sehingga tidak layak di jadikan sebagai imam pada shalat berjama’ah. Adapun Mazhab Syafi’i membolehkan dengan mengqiyaskan istihklaf pada riwayat hadits Aisyah r.a
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Perbandingan Mazhab |
Depositing User: | Yoe Oden |
Date Deposited: | 16 Jun 2025 06:15 |
Last Modified: | 16 Jun 2025 06:15 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/29004 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |