Adib, Muhammad (2025) Konsep Mahar Sebagai Patokan Nafkah Wajib Suami Terhadap Istri dalam Perspektif Hukum Adat dan Hukum Islam. Tesis, Pascasarjana.
![]() |
Text
pernyataan.pdf Download (123kB) |
![]() |
Text
awal.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
abstrak.pdf Download (87kB) |
![]() |
Text
Bab 1.pdf Download (597kB) |
![]() |
Text
bab 2.pdf Restricted to Repository staff only Download (944kB) |
![]() |
Text
bab 3.pdf Download (293kB) |
![]() |
Text
bab 4.pdf Download (634kB) |
![]() |
Text
bab 5.pdf Download (105kB) |
![]() |
Text
Daftar Pustaka.pdf Download (355kB) |
![]() |
Text
Lampiran.pdf Download (260kB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya konsep sebagai patokan dalam menentukan nafkah wajib suami terhadap istri. Pada praktiknya, ini dilakukan di masyarakat Kecamatan Kurau yang menunjukkan adanya keterkaitan nilai dan tanggung jawab nafkah yang perlu ditelaah lebih dalam. Hanya saja perlu telaah dari tinjauan adat dan hukum Islam, mengingat konsep ini kurang bersesuaian dengan keadilan. Penelitian ini memiliki tujuan untuk menjelaskan konsep mahar sebagai patokan nafkah wajib suami terhadap istri dalam perspektif hukum adat dan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum utama yang digunakan adalah Undang-Undang Perkawinan, KHI dan hukum adat Masyarakat Kurau. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan mengkaji praktik aktual di masyarakat serta mencocokkannya dengan ketentuan fikih Islam dan norma adat yang berlaku. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dari perspektif hukum adat masyarakat Kurau, mahar dijadikan patokan untuk menentukan besaran nafkah wajib suami terhadap istri, di mana semakin besar mahar, semakin tinggi pula standar nafkah yang dituntut; namun, tradisi ini dapat menimbulkan ketidakadilan, khususnya bagi suami yang ekonominya terbatas, sehingga tidak dapat dijadikan hukum. Sementara itu, dalam perspektif hukum Islam, mahar dan nafkah memiliki kedudukan berbeda: mahar adalah hak istri yang diberikan sekali saat akad, sedangkan nafkah merupakan kewajiban suami yang harus dipenuhi secara berkelanjutan berdasarkan kemampuan finansialnya, tanpa dikaitkan langsung dengan besarnya mahar, melainkan dengan prinsip keadilan dan kondisi ekonomi suami
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana (Magister dan Dokter) > S2 Hukum Keluarga (Akhwal Syakhshiyyah) |
Depositing User: | Yoe Oden |
Date Deposited: | 18 Jun 2025 07:07 |
Last Modified: | 18 Jun 2025 07:07 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/29028 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |