Julaiha, Siti (2025) Akad Pinjaman Di Koperasi (Analisis Hukum Positif dan Hukum Islam). Skripsi, Syariah.
![]() |
Text
PERNYATAAN.pdf Download (148kB) |
![]() |
Text
AWAL..pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (146kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (534kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (551kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Download (540kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Download (420kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Download (189kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (209kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Akad pinjaman di koperasi adalah perjanjian atau kesepakatan yang mengikat antara koperasi sebagai pemberi pinjaman dan anggota koperasi sebagai penerima pinjaman. Akad menjadi dasar hukum dan rujukan bagi kedua belah pihak terkait hak dan kewajiban dalam transaksi peminjaman. Dalam hukum positif akad pinjaman berlandaskan KUHPerdata sedangkan dalam Hukum Islam Akad pinjaman belandaskan dari prinsip-prinsip Syariah. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif deskriptif dengan pendekatan komparatif. Penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan (data sekunder) maupun bahan hukum utama (primer), terutama yang berkaitan dengan masalah yang diangkat oleh penulis yaitu akad pinjaman di koperasi (Analisis hukum Positif dan hukum islam) dan peraturan khususnya yang berkaitan dengan permasalahan yang di angkat seperti regulasi Undang-undang & Fatwa MUI. Berdasarkan hasil penelitian Dalam Hukum Positif, akad pinjaman merupakan perjanjian yang mengharuskan peminjam mengembalikan uang atau barang dengan kewajiban yang jelas, termasuk penerapan bunga sebagai imbalan. Sedangkan dalam Hukum Islam disebut akad Qardh, yang bertujuan untuk membantu sesama tanpa mengharapkan imbalan, dengan larangan tegas terhadap riba. Hukum Positif memberikan kepastian hukum, namun dapat menciptakan pinjaman yang memberatkan, sedangkan Hukum Islam menekankan keadilan dan etika, berpotensi menciptakan solidaritas sosial dan mengurangi kemiskinan. Penelitian ini menunjukkan bahwa Hukum Positif berlandaskan peraturan KUHPerdata, sementara Hukum Islam berlandaskan prinsip syariah
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Perbandingan Mazhab |
Depositing User: | Yoe Oden |
Date Deposited: | 24 Jun 2025 00:29 |
Last Modified: | 24 Jun 2025 00:29 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/29071 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |