EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Pendapat Ulama Kabupaten Banjar Terhadap Ujrah dari Kesenian Madihin

Fahmi, Maulana (2025) Pendapat Ulama Kabupaten Banjar Terhadap Ujrah dari Kesenian Madihin. Skripsi, Syariah.

[img] Text
Pernyataan.pdf

Download (302kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (194kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (269kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (278kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (27kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (224kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (79kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (145kB)
[img] Text
Lampiran.pdf

Download (2MB)

ABSTRAK

Sebagaimana diketahui bahwa kabupaten Banjar merupakan wilayah yang agamis (religius), sehingga tidak bisa lepas daripada pandangan para tokoh agama. Apabila kesenian Madihin dianggap bertolak belakang dengan pemikiran ulama, maka akan sulit berkembang dan bertahan. Sebaliknya apabila kesenian Madihin dianggap tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama, maka besar kemungkinan kesenian Madihin dan pelakunya (Pemadihinan) akan mampu bertahan dan tetap lestari di kabupaten Banjar. Dalam hal ini penulis memfokuskan penelitian pada boleh tidaknya upah (Ujrah) atas jasa hiburan kesenian Madihin. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan metode pendekatan deskriptif kualitatif. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara wawancara dan dokumentasi, kemudian hasil wawancara tersebut dianalisis dengan cara editing, klasifikasi data dan interpretasi data selanjutnya dibuat kesimpulan akhir. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pendapat ulama kabupaten Banjar terhadap Ujrah dari kesenian Madihin apabila syairnya melanggar aturan Islam yaitu: 1) 3 Ulama yang tidak membolehkan, dan 2 Ulama yang membolehkan; 2) 3 Ulama yang tidak membolehkan dasar hukumnya: “Celakalah bagi orang yang berbicara lantas ia berdusta hanya karena ingin orang lain tertawa, celakalah dia, celakalah dia” (H.R. Abu Dawud dan Thirmidzi). “Seseorang tidak dikatakan beriman seluruhnya sampai ia meninggalkan dusta dan debat walau itu benar”(H.R. Ahmad). “Aku juga bercanda namun aku tetap berkata yang benar” (H.R. Thabrani). dan 2 Ulama yang membolehkan, dasar hukumnya: “Beliau (Rasulullah Saw) bersabda,”Aku tidak melihat kecuali bahwa Allah telah memberikan rukhshah (keringanan) bagi orang yang berdusta dalam tiga keadaan: dalam peperangan, untuk mendamaikan antara manusia, dan ucapan suami kepada istrinya serta istri kepada suaminya” (H.R. Muslim). “Rasulullah Saw bercanda, tetapi beliau tidak berkata kecuali yang benar” (H.R. Tirmidzi).

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)
Depositing User: Sri Yuniarti Fitria
Date Deposited: 24 Jun 2025 07:44
Last Modified: 24 Jun 2025 07:44
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/29086

Actions (login required)

View Item View Item