Fahmi, Maulana (2025) Pendapat Ulama Kabupaten Banjar Terhadap Ujrah dari Kesenian Madihin. Skripsi, Syariah.
![]() |
Text
Pernyataan.pdf Download (302kB) |
![]() |
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (194kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (269kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (278kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Download (27kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Download (224kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Download (79kB) |
![]() |
Text
Daftar Pustaka.pdf Download (145kB) |
![]() |
Text
Lampiran.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Sebagaimana diketahui bahwa kabupaten Banjar merupakan wilayah yang agamis (religius), sehingga tidak bisa lepas daripada pandangan para tokoh agama. Apabila kesenian Madihin dianggap bertolak belakang dengan pemikiran ulama, maka akan sulit berkembang dan bertahan. Sebaliknya apabila kesenian Madihin dianggap tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama, maka besar kemungkinan kesenian Madihin dan pelakunya (Pemadihinan) akan mampu bertahan dan tetap lestari di kabupaten Banjar. Dalam hal ini penulis memfokuskan penelitian pada boleh tidaknya upah (Ujrah) atas jasa hiburan kesenian Madihin. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan metode pendekatan deskriptif kualitatif. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara wawancara dan dokumentasi, kemudian hasil wawancara tersebut dianalisis dengan cara editing, klasifikasi data dan interpretasi data selanjutnya dibuat kesimpulan akhir. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pendapat ulama kabupaten Banjar terhadap Ujrah dari kesenian Madihin apabila syairnya melanggar aturan Islam yaitu: 1) 3 Ulama yang tidak membolehkan, dan 2 Ulama yang membolehkan; 2) 3 Ulama yang tidak membolehkan dasar hukumnya: “Celakalah bagi orang yang berbicara lantas ia berdusta hanya karena ingin orang lain tertawa, celakalah dia, celakalah dia” (H.R. Abu Dawud dan Thirmidzi). “Seseorang tidak dikatakan beriman seluruhnya sampai ia meninggalkan dusta dan debat walau itu benar”(H.R. Ahmad). “Aku juga bercanda namun aku tetap berkata yang benar” (H.R. Thabrani). dan 2 Ulama yang membolehkan, dasar hukumnya: “Beliau (Rasulullah Saw) bersabda,”Aku tidak melihat kecuali bahwa Allah telah memberikan rukhshah (keringanan) bagi orang yang berdusta dalam tiga keadaan: dalam peperangan, untuk mendamaikan antara manusia, dan ucapan suami kepada istrinya serta istri kepada suaminya” (H.R. Muslim). “Rasulullah Saw bercanda, tetapi beliau tidak berkata kecuali yang benar” (H.R. Tirmidzi).
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 24 Jun 2025 07:44 |
Last Modified: | 24 Jun 2025 07:44 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/29086 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |