Mutthiah, Mutthiah (2025) Keberlakuan Pasal 16 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Terhadap Kebijakan Hukum Indonesia dalam Perspektif Majelis Ulama Indonesia. Skripsi, Syariah.
![]() |
Text
Pernyataan Keaslian Tulisan - Mutthiah.pdf Download (126kB) |
![]() |
Text
Awal - Mutthiah.pdf Download (763kB) |
![]() |
Text
Abstrak - Mutthiah.pdf Download (133kB) |
![]() |
Text
BAB I - Mutthiah.pdf Download (302kB) |
![]() |
Text
BAB II - Mutthiah.pdf Restricted to Repository staff only Download (342kB) |
![]() |
Text
BAB III - Mutthiah.pdf Download (344kB) |
![]() |
Text
BAB IV - Mutthiah.pdf Download (211kB) |
![]() |
Text
BAB V - Mutthiah.pdf Download (127kB) |
![]() |
Text
Daftar Pustaka - Mutthiah.pdf Download (196kB) |
![]() |
Text
Lampiran-lampiran - Mutthiah.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak fundamental yang melekat pada setiap individu secara universal, termasuk hak untuk menikah dan membentuk keluarga sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Ketentuan tersebut menjamin kebebasan bagi setiap orang dewasa untuk menikah tanpa batasan ras, kebangsaan, atau agama. Namun, penerapannya di Indonesia menunjukkan adanya ketidaksesuaian terutama dalam konteks perkawinan antar umat berbeda agama. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak mengatur perkawinan lintas agama, dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa perkawinan lintas agama bertentangan dengan hukum agama yang dianut masing-masing pihak dan dinyatakan tidak sah. Berlatar belakang masalah ini, penulis tertarik untuk meneliti berkaitan dengan masalah tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keberlakuan Pasal 16 DUHAM dalam sistem hukum Indonesia melalui pendekatan yuridis-normatif, dengan merujuk pada pandangan hukum Islam melalui fatwa MUI Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan studi pustaka. Pendekatan ini bertujuan untuk menghimpun informasi serta data yang relevan dalam bahan-bahan hukum yang terkait dengan pokok persoalan yang dikaji. Data diperoleh dari literatur hukum, peraturan perundang-undangan, ketentuan resmi, buku-buku ilmiah, artikel dalam jurnal akademik, hasil-hasil penelitian terdahulu, dan dokumen lain, baik dalam bentuk cetak maupun digital. Seluruh informasi tersebut dianalisis untuk memperoleh dasar teoritis serta jawaban hukum atas permasalahan yang menjadi fokus penelitian. Hasil kajian menunjukkan bahwa Perkawinan lintas agama, khususnya antara Muslim dan non-Muslim, dinyatakan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam dan tidak sah menurut hukum agama maupun hukum nasional. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang mensyaratkan keabsahan perkawinan berdasarkan hukum masing-masing agama. Oleh karena itu, implementasi Pasal 16 DUHAM di Indonesia tidak bersifat mutlak, melainkan dibatasi aturan negara yang diadopsi dari ajaran-ajaran keagamaan dan nilai-nilai normatif masyarakat. Meskipun terdapat kesamaan dalam hal penghargaan terhadap institusi keluarga dan perlindungan negara terhadapnya, perbedaan dalam syarat keagamaan mencerminkan adanya tantangan dalam harmonisasi antara nilai nilai universal HAM dan konteks religius masyarakat
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 25 Jun 2025 03:24 |
Last Modified: | 25 Jun 2025 03:24 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/29092 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |