Firmasnyah, Firmasnyah (2025) Pendapat Ulama Kota Banjarmasin Terhadap Jual Beli Barang Bekas Di Pasar Kasbah Yang Diragukan Asal Usulnya. Skripsi, Syariah.
![]() |
Text
pernyataan keaslian Firmansyah .pdf Download (397kB) |
![]() |
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (216kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (401kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (522kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Download (275kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Download (563kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Download (260kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (276kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN-LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya fenomena berdasarkan pengalaman orang yang kehilangan helm dan ketika mencari barang tersebut di pasar kasbah, barang yang hilang ternyata diperjual belikan disana, helm yang ditemui tersebut sama persis ciri-cirinya dengan helm yang hilang. Sehingga perlu pendapat dari para ulama mengenai hal tersebut karena banyak orang beranggapan bahwa barang barang yang dijual disitu merupakan hasil curian namun masih tidak terbukti kebenaran akan persepsi masyarakat Banjarmasin. Jenis Penelitian ini adalah peneliti hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Subjek penelitian yaitu para ulama kota Banjarmasin. Objek penelitian yaitu pendapat ulama kota Banjarmasin dan dasar hukum yang mendasari pendapat ulama kota Banjarmasin terhadap jual beli barang bekas yang diragukan asal usulnya. Teknik pengumpulan data adalah wawancara. Adapun teknik pengolahan data yaitu editing, klasifikasi data, verifikasi, dan matriks. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendapat ulama Kota Banjarmasin mengenai jual beli barang bekas yang diragukan asal usulnya terbagi menjadi dua: 1) Membolehkan dengan dua kriteria, yaitu jika syarat dan rukun jual beli terpenuhi, atau membolehkan tapi sebaiknya dihindari. 2) Tidak membolehkan. Barang yang diperjualbelikan harus jelas kondisi, spesifikasi, dan fungsinya untuk menghindari gharar. Barang juga harus sah dimiliki, bukan hasil curian, rampasan, atau haram. Selain itu, barang bekas tersebut harus bermanfaat dan tidak digunakan untuk kemaksiatan. Kemudian argumentasi yang mendasari hukum ulama kota Banjarmasin membolehkan jual beli dengan dua kriteria: pertama, jika syarat dan rukun jual beli terpenuhi menurut Hadis Shahih Muslim no 2563, barang yang diperjualbelikan harus memberi manfaat, sesuai dengan ajaran kitab al-Matn Gayah wa al-Taqrib dan yang kedua berdasarkan beberapa hadits yang telah dituangkan dalam bab pembahasan
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
Depositing User: | Yoe Oden |
Date Deposited: | 25 Jun 2025 06:24 |
Last Modified: | 25 Jun 2025 06:24 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/29093 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |