Lediyana, Nanda (2025) Utang Piutang Hasil Penjualan Batu Bicros Di Desa Rejosari Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu. Skripsi, Syariah.
![]() |
Text
Pernyataan.pdf Download (316kB) |
![]() |
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (251kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (336kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (476kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Download (288kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Download (433kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Download (269kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (237kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN.pdf Download (4MB) |
ABSTRAK
Utang piutang dalam Islam disebut dengan qardh, qardh merupakan upaya memberikan pinjaman kepada orang lain dengan syarat pihak peminjam harus mengembalikan gantinya. Utang piutang adalah penyerahan harta milik seseorang yang diutangkan kepada pihak lain untuk dikembalikan pada waktunya dengan nilai yang sama. Utang piutang akan berdampak positif jika dapat dilunasi dengan jangka waktu yang telah disepakati, namun jika salah satu pihak lalai akan kewajibannya hal tersebut dapat menimbulkan kerugian bahkan perselisihan antara para pihak. Pada praktiknya utang piutang hasil penjualan batu bicros di Desa Rejosari ini dalam perjanjian yang disepakati ada yang diberi batas waktu pembayaran dan ada juga yang tidak diberi batas waktu pembayaran. Jika ada yang terlambat membayarkan maka akan dikenakan biaya tambahan 20.000/1 rit dari batu bicros tersebut. Jenis penelitian yang dilakukan penulis adalah penelitian hukum empiris. Dalam penelitian hukum empiris data yang diperoleh lebih dititik beratkan pada data primer atau data yang diperoleh langsung dari masyarakat. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif yang merupakan salah satu prosedur penelitian yang dimaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami orang-orang yang dijadikan subjek penelitian, seperti perilaku, motivasi dan sebagainya Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis, hasil penelitian ini adalah: Pada 4 kasus utang piutang hasil penjualan batu bicros, ditemukan 2 praktik yang berbeda ada yang diberi batas waktu pembayaran dan ada yang tidak diberi batas waktu pembayaran. Berdasarkan hukum islam praktik utang piutang hasil penjualan batu bicros di Desa Rejosari hukumnya boleh (mubah) karena diantara pemberi utang dan penerima utang saling ridha dalam transaksi, seperti pada kasus I. Pada kasus II dan III mengandung unsur riba qardh atau juga bisa disebut riba jahiliyah. Dalam kasus ke IV terdapat ketidakjelasan waktu pembayaran sehingga mengakibatkan kerugian pada pihak pemberi utang. Pihak yang berutang menunda pelunasan utang dan menghindar dari utangnya, hal tersebut tergolong perbuatan zalim
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
Depositing User: | Yoe Oden |
Date Deposited: | 26 Jun 2025 08:27 |
Last Modified: | 26 Jun 2025 08:27 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/29119 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |