Paramita, Sofia (2025) Praktik Mengarun Lahan Pertanian di Desa Gudang Hirang Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar. Skripsi, Syariah.
![]() |
Text
pernyataan keaslian tulisan sofia.pdf Download (272kB) |
![]() |
Text
AWAL.pdf Download (2MB) |
![]() |
Text
abstrak sofia.pdf Download (224kB) |
![]() |
Text
bab 1.pdf Download (418kB) |
![]() |
Text
bab 2.pdf Restricted to Repository staff only Download (289kB) |
![]() |
Text
bab 3.pdf Download (180kB) |
![]() |
Text
bab 4.pdf Download (495kB) |
![]() |
Text
bab 5.pdf Download (161kB) |
![]() |
Text
daftar pustaka.pdf Download (193kB) |
![]() |
Text
lampiran.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik kerja sama pertanian tradisional yang dikenal dengan istilah “mengarun” di Desa Gudang Hirang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar. Sistem ini telah berlangsung secara turun temurun sebagai bentuk adaptasi masyarakat petani yang tidak memiliki lahan dengan memanfaatkan lahan milik orang lain melalui perjanjian kerja sama yang bersifat lisan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik mengarun tersebut dijalankan dan bagaimana tinjauan hukum Islam, khususnya dalam perspektif hukum ekonomi syariah, terhadap praktik tersebut yang berkaitan akad muzaara’ah dan mukhabarah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan hukum empiris. Data diperoleh melalui observasi langsung dan wawancara dengan para pelaku praktik mengarun, baik pemilik lahan maupun penggarap. Analisis dilakukan secara deskriptif kualitatif, dengan mengkaji fakta fakta lapangan yang kemudian ditinjau berdasarkan teori-teori dalam hukum ekonomi syariah, khususnya prinsip bagi hasil, akad muzaara’ah, dan mukhabarah, serta memperhatikan unsur keadilan dan kesepakatan dalam transaksi muamalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik mengarun di Desa Gudang Hirang terdiri dari dua bentuk, yaitu pembagian hasil tetap berupa satu karung beras, dan pembagian hasil berdasarkan persentase. Bentuk pertama tidak sepenuhnya sesuai dengan prinsip keadilan dalam hukum Islam karena penggarap tetap berkewajiban memberikan hasil meskipun mengalami gagal panen, yang berpotensi merugikan salah satu pihak. Sedangkan bentuk kedua lebih mencerminkan prinsip keadilan dan kesesuaian dengan akad muzaara’ah dan mukhabarah karena adanya pembagian risiko dan keuntungan berdasarkan kesepakatan. Oleh karena itu, perlu adanya kesadaaran masyarakat untuk menerapkan sistem yang lebih adil dan sesuai syariah, termasuk mempertimbangkan pembuatan perjanjian tertulis agar hak dan kewajiban masing masing pihak lebih terjamin.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HB Economic Theory |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 03 Jul 2025 00:44 |
Last Modified: | 03 Jul 2025 00:44 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/29193 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |