Fadhurakhman, Miftah (2025) Studi Kasus Batalnya Peminangan Kawin Akibat Tingginya Uang Jujuran di Desa Kelua Kabupaten Tabalong (Perspektif Hukum Islam dan Sosiologi Hukum). Skripsi, Syariah.
![]() |
Text
PERNYATAAN.pdf Download (350kB) |
![]() |
Text
AWAL.pdf Download (2MB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (9kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (685kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (661kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Download (311kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Download (889kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Download (317kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (377kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini membahas tentang fenomena batalnya peminangan kawin akibat tingginya uang jujuran di Desa Kelua, Kabupaten Tabalong. Latar belakang penelitian ini adalah jujuran yang terus bertambah tinggi nilainya seiring dengan meningkatnya nilai kebutuhan hidup dan tingginya standar pendidikan perempuan. Akibatnya hal ini menimbulkan kekhawatiran dan beban tersendiri bagi calon mempelai pria, bahkan dapat berujung pada batalnya rencana pernikahan sebagaimana yang terjadi di Kelua tahun 2019, di mana seorang pemuda gagal melanjutkan proses pernikahan karena tuntutan jujuran yang dianggap terlalu tinggi serta tidak dapat dinegosiasikan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan komparatif. Penelitian dilaksanakan di desa Kelua Kabupaten Tabalong dengan infroman dari pelaku jujuran serta penghulu dari KUA setempat. Data dikumpulkan melalui wawancara kepada para informan serta dokumentasi. Sumber data pada penelitian ini ialah informan dan dokumen. Analisis data penelitian ini dilakukan dari pengumpulan data, penyajian data serta pernarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini dikaji dalam dua perspektif, yaitu Hukum Islam dan Sosiologi Hukum. Dalam Hukum Islam, jujuran bukanlah mahar yang merupakan syarat sahnya perkawinan, sehingga penetapan jumlahnya yang berlebihan dapat bertentangan dengan prinsip kemudahan dalam menikah yang dianjurkan syariat. Sedangkan dari perspektif Sosiologi Hukum, tingginya nilai jujuran mencerminkan eksistensi nilai-nilai adat yang masih mengakar kuat dalam masyarakat Banjar, namun dapat pula menimbulkan konsekuensi sosial berupa ketimpangan kesempatan menikah bagi kalangan pria yang kurang mampu. Hal ini menunjukkan bahwa tradisi jujuran masih dipertahankan karena dianggap sebagai simbol penghormatan kepada keluarga perempuan, namun tanpa pengaturan yang arif dapat menimbulkan efek negatif berupa penundaan atau pembatalan pernikahan. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman bersama antara adat dan syariat agar tradisi ini tetap berjalan selaras dengan nilai keadilan dan kemaslahatan dalam masyarakat.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Perbandingan Mazhab |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 03 Jul 2025 03:04 |
Last Modified: | 03 Jul 2025 03:04 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/29197 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |