Khairullah, Khairullah (2025) Jual Beli Sepatu Tidak Original (Studi Kasus di Kota Banjarmasin). Skripsi, Syariah.
![]() |
Text
PERNYATAAN.pdf Download (236kB) |
![]() |
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (219kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (305kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (509kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Download (266kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Download (488kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Download (262kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (282kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN.pdf Download (3MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini membahas praktik jual beli sepatu tidak original yang marak terjadi di Kota Banjarmasin, baik melalui toko offline di pasar tradisional maupun secara online melalui platform marketplace. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik jual beli sepatu tidak original serta menelaahnya dari perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap 10 informan pembeli dan 2 informan penjual. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris yaitu penelitian lapangan yang melibatkan data dari fakta-fakta sosial dan perilaku nyata masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat tiga bentuk praktik jual beli sepatu tidak original, yaitu: (1) pembeli tertipu karena tidak mengetahui bahwa produk tersebut bukan original, (2) pembeli sadar membeli produk tiruan karena pertimbangan harga, dan (3) penjual yang tidak transparan terkait keaslian produk. Dalam tinjauan hukum Islam, praktik jual beli ini mengandung unsur gharar (ketidakjelasan) informasi terkait keaslian sepatu, kondisi barang, dan jaminan kualitas; pembeli sering kali tidak diberikan informasi secara transparan apakah sepatu tersebut asli atau tiruan., ghisy (kecurangan) ditemukan ketika penjual dengan sengaja menyatakan bahwa barang yang dijual adalah sepatu original, padahal kenyataannya merupakan produk tiruan, serta dalam penentuan harga yang tidak sesuai dengan kualitas barang, dan tadlis (penipuan) apabila dilakukan tanpa kejelasan dan kejujuran. Hal ini bertentangan dengan prinsip dasar jual beli dalam Islam, yakni saling ridha dan transparansi. Oleh karena itu, diperlukan edukasi konsumen dan pengawasan yang lebih ketat terhadap peredaran produk tiruan di masyarakat.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HB Economic Theory |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 04 Jul 2025 00:38 |
Last Modified: | 04 Jul 2025 00:38 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/29223 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |