EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 Tentang Penyelesaian Perselisihan Izin Pendirian Rumah Ibadah di Kalimantan Selatan

Fathullah, Amal (2025) Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 Tentang Penyelesaian Perselisihan Izin Pendirian Rumah Ibadah di Kalimantan Selatan. Disertasi, Pascasarjana.

[img] Text
Pernyataan Keaslian Tulisan Disertasi Amal Fathullah.pdf

Download (379kB)
[img] Text
Awal Pendahuluan.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (175kB)
[img] Text
Bab 1 Disertasi Amal F.pdf

Download (409kB)
[img] Text
Bab 2 Disertasi Amal F.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (658kB)
[img] Text
Bab 3 Disertasi Amal F.pdf

Download (310kB)
[img] Text
Bab 4 Disertasi Amal F.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (856kB)
[img] Text
Bab 5 Disertasi Amal F.pdf

Download (48kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (233kB)
[img] Text
LAMPIRAN Disertasi Amal F.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)

ABSTRAK

Kalimantan Selatan, walaupun dikenal sebagai provinsi mayoritas penduduk beragama Islam beretnis Suku Banjar dan, dihuni oleh beragam agama. Dalam situasi seperti ini, potensi pergesekan antar komunitas dan golongan yang berbeda selalu ada, di antaranya izin pendirian rumah ibadah. Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Pendirian Rumah Ibadah. Akan tetapi konflik masih tidak bisa dihindarkan pada tahun-tahun berikutnya, dikarenakan oleh beberapa faktor, antara lain perlunya persetujuan pendirian rumah ibadah dari lingkungan sekitar, rumitnya persyaratan administratif dan lain-lain. Penelitian ini adalah penelitian empiris yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan penyelesaian perselisihan izin pendirian rumah ibadah di Kalimantan Selatan. Penelitian ini juga untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat implementasi PBM tersebut. Pada akhirnya, penelitian ini ditujukan untuk menemukan formulasi solusi hukum agar pelaksanaan PBM tersebut dapat berjalan dengan efektif. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan paparan data yang bersifat kualitatif untuk menganalisis efektivitas hukum, dengan teknis pengambilan data melalui wawancara, observasi, studi dokumen, kepada pengurus FKUB provinsi dan kabupaten, Pemerintah Daerah, Kementerian Agama, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan akademisi serta aparat, di mana kasus-kasus terjadi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, efektivitas pelaksanaan Peraturan Bersama Menteri PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang penyelesaian perselisihan izin pendirian rumah ibadah di Kalimantan Selatan belum efektif. Adapun faktor pendukung implementasi pelaksanaan PBM Nomor 9 dan nomor 8 tahun 2006, terbentuknya pengurus FKUB se Kalimantan Selatan didukung bantuan operasional APBD dan APBN Pemerintah Provinsi maupun Kementerian Agama. Sedangkan faktor penghambat, di antaranya sosialisasi PBM belum maksimal, belum menyentuh substansi permasalahan hukum di masyarakat, bahkan tidak tepat sasaran. Sosial budaya masyarakat setempat belum siap, status hukum PBM tidak memuat sanksi hukum. Selain itu PBM tidak termasuk dalam hierarki hukum dalam tata urutan perundang-undangan, sehingga kemudian regulasi berdampak terhadap adanya UU HAM dan UU Omnibus Law yang menghapus v istilah IMB yang termuat dalam PBM, serta belum adanya Perda FKUB di Kalimantan Selatan. Solusi hukum terhadap pelaksanaan PBM Nomor 9 dan 8 tahun 2006 perlu kebijakan pemerintah pusat seperti Peraturan Presiden. Pemerintah daerah seperti Peraturan Daerah (Perda) diharapkan dapat mengakomodir penyelesaian perselisihan izin pendirian rumah ibadah, khususnya pada PBM nomor 9 dan nomor 8 tahun 2006 pada Bab IV Pasal 14, tentang persyaratan administrasi yaitu 60 dukungan masyarakat dan 90 pengguna serta persyaratan teknis bangunan gedung pendirian rumah ibadah. Pemerintah memfasilitasi mencarikan tempat lain yang memenuhi syarat apabila tidak mencapai kesepakatan. Selain itu panitia pembangunan rumah ibadah dapat mengajukan permohonan untuk izin sementara rumah Ibadah selama 2 tahun sesuai pada Bab V Pasal 18. Bila hal ini tidak didapatkan, maka panitia bisa mengajukan permohonan ke pengadilan setempat untuk minta keputusan yang tetap dalam hukum hal ini sesuai Bab VI pada PBM tersebut

Item Type: Disertasi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Magister dan Dokter) > S3 Ilmu Syariah
Depositing User: Yoe Oden
Date Deposited: 02 Mar 2026 04:02
Last Modified: 02 Mar 2026 04:02
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/29241

Actions (login required)

View Item View Item