Samima, M Zainuddin (2021) Rekonstruksi Nafkah Batin dalam Kehidupan Berkeluarga. Tesis, Pascasarjana.
![]() |
Text
1. PERNYATAAN.pdf Download (889kB) |
![]() |
Text
2. AWAL.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
3. ABSTRAK.pdf Download (205kB) |
![]() |
Text
4. BAB I.pdf Download (692kB) |
![]() |
Text
5. BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (628kB) |
![]() |
Text
6. BAB III.pdf Download (599kB) |
![]() |
Text
7. BAB IV.pdf Download (676kB) |
![]() |
Text
8. BAB V.pdf Download (186kB) |
![]() |
Text
9. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (257kB) |
![]() |
Text
10. LAMPIRAN.pdf Download (493kB) |
ABSTRAK
Setelah akad diucapkan dalam pernikahan, bersamaan dengannya muncul hak dan kewajiban masing-masing pihak. Kewajiban yang berkaitan dengan keperluan lahiriyah disebut dengan nafkah lahir, sedangkan yang ditujukan untuk keperluan batin disebut nafkah batin. Melalui konsep mu’âsyarah bi al-ma’rûf al-Qur‟an menyerukan untuk berlaku baik kepada istri dan di ayat lain terdapat perintah menggauli istri sebagai upaya pemenuhan kebutuhan batinnya. Selama ini nafkah batin dianggap tidak sama penting layaknya nafkah lahir. Sehingga dengan kurangnya pemahaman dan miskonsepsi tentang nafkah batin, banyak terjadi kekerasan seksual dalam rumah tangga. Bahkan pelemik soal nafkah batin ini tidak sedikit yang sampai ke meja persidangan. Kemudian berakhir dengan perceraian akibat kebutuhan batin yang tidak terpenuhi. Oleh karena itu, penelitian ini mencoba untuk mengkaji konsep nafkah batin dan pemenuhan nafkah batin yang ideal dalam kehidupan berkeluarga. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan tiga pendekatan yaitu pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan filosofis. Bahan hukum yang digunakan diklasifikasikan ke dalam tiga kategori yaitu bahan hukum primer berupa Undang-Undang, al-Qur‟an dan hadis, kemudian bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal dan pandangan ahli, dan bahan hukum tersier berupa kamus, ensiklopedi, dan informasi tambahan lainnya. Bahan-bahan hukum tersebut dianalisis dengan analisis kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah istilah nafkah batin yang selama ini dipahami oleh masyarakat umum sebagai hubungan seksual semata adalah kurang tepat, melainkan ia dimaknai lebih luas yakni kasih sayang, perlindungan, dan pendidikan. Meskipun dapat difahami bahwa justifikasi penggunaan istilah tersebut karena hubungan seksual identik dengan pernikahan. Kemudian kedudukan nafkah batin merupakan suatu kewajiban dan pelaksanaannya bernilai ibadah. Pemenuhan nafkah batin yang ideal dilaksanankan dengan keseimbangan hak antara suami istri. Khususnya terkait kebutuhan seksual, masing-masing pihak berhak untuk memperoleh dan menikmatinya. Hubungan seksual dilakukan dengan pertimbangan gaya dan frekuensi yang membuat nyaman dan terbebas dari tindakan marital rape.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana (Magister dan Dokter) > S2 Hukum Keluarga (Akhwal Syakhshiyyah) |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 04 Jul 2025 08:25 |
Last Modified: | 04 Jul 2025 08:25 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/29248 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |