Annisa, Nor (2025) Pendapat Ulama Kota Banjarmasin Terhadap Sedekah Online Secara Live Di aplikasi TikTok. Skripsi, Syariah.
![]() |
Text
PERNYATAAN.pdf Download (483kB) |
![]() |
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (445kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (783kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (755kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Download (569kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Download (696kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Download (451kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (366kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN.pdf Download (4MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya fenomena sedekah online melalui fitur live di aplikasi TikTok. Sedekah yang dulunya dilakukan secara langsung kini bergeser ke media digital, yang memunculkan berbagai tanggapan dari kalangan ulama, khususnya mengenai keabsahan dan cara pelaksanaannya dalam perspektif syariat Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan ulama Kota Banjarmasin terhadap sedekah online secara live di aplikasi TikTok serta alasan dan dasar hukum yang mendasarinya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi, lokasi penelitian yang ada di Banjarmasin dengan tujuh orang ulama yang memiliki latar belakang keilmuan agama dan merupakan bagian dari MUI atau tokoh agama di Kota Banjarmasin. Teknik analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan dua pendapat utama: pertama, sebagian ulama membolehkan sedekah online selama terpenuhi syarat-syarat syar’i seperti niat ikhlas, kejelasan akad, dan penyaluran kepada mustahik yang sah, dengan merujuk pada prinsip wakalah sebagai legitimasi perantara; kedua, sebagian ulama lain menolak praktik tersebut karena mengandung unsur gharar (ketidakjelasan), potensi riya’, serta belum adanya fatwa resmi yang mengatur, sehingga menimbulkan keraguan terhadap keabsahan dan adab pelaksanaannya. Alasan hukum penelitian ini didasari oleh perbedaan pandangan tersebut, yang berkaitan dengan ketentuan syariat tentang keabsahan sedekah, kejelasan pihak penyalur dan penerima, serta etika sosial dalam pelaksanaan ibadah maliyyah di era digital. Temuan ini penting untuk menentukan sejauh mana sedekah online sesuai atau bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HC Economic History and Conditions K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
Depositing User: | Yoe Oden |
Date Deposited: | 05 Aug 2025 03:32 |
Last Modified: | 05 Aug 2025 03:32 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/29762 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |