EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Analisis Kritis Waktu Penghitungan Nisab Zakat Pertambangan Dalam Keputusan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Banjar Nomor: 07/Kep/Kf-Mui/VII.2023 Tentang Hukum Zakat Pertambangan

Zaini, Muhammad (2025) Analisis Kritis Waktu Penghitungan Nisab Zakat Pertambangan Dalam Keputusan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Banjar Nomor: 07/Kep/Kf-Mui/VII.2023 Tentang Hukum Zakat Pertambangan. Tesis, Pascasarjana.

[img] Text
1. PERNYATAAN.pdf

Download (144kB)
[img] Text
2. AWAL.pdf

Download (776kB)
[img] Text
3. ABSTRAK.pdf

Download (143kB)
[img] Text
4. BAB I.pdf

Download (422kB)
[img] Text
5. BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (679kB)
[img] Text
6. BAB III.pdf

Download (458kB)
[img] Text
7. BAB IV.pdf

Download (524kB)
[img] Text
8. BAB V.pdf

Download (329kB)
[img] Text
9. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (194kB)
[img] Text
10. LAMPIRAN.pdf

Download (741kB)

ABSTRAK

Penelitian ini dilatar belakangi oleh keluarnya Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kab. Banjar nomor: 07/Kep/Kf-Mui/VII.2023 tentang hukum zakat pertambangan dengan keputusannya bahwa nisab zakat pertambangan dihitung dalam ruang lingkup satu tahun, penghitungan nisab zakat dalam lingkup satu tahun didasari kepada pendapat Yusuf Qardhawi, namun pendapat pendapat Yusuf Qardhawi tersebut secara mantȗq tidaklah menyatakan bahwa penghitungan nisab zakat pertambangan dalam lingkup satu tahun. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa secara kritis bagaimana ketentuan waktu penghitungan nisab zakat pertambangan dan dasar hukumnya dalam keputusan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Banjar nomor: 07/Kep/Kf-Mui/VII.2023 tentang hukum zakat pertambangan. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dimana kajiannya berfokus pada bahan hukum primer yaitu keputusan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Banjar nomor: 07/Kep/Kf Mui/VII.2023 tentang hukum zakat pertambangan. Hasil temuan dari penelitian ini adalah bahwa ketentuan waktu penghitungan nisab zakat barang tambang yang dibatasi dalam lingkup satu tahun memiliki nilai maslahat dan mafsadah yang setara, dalam hal ini meninggalkan ketentuan tersebut lebih dianjurkan. Dalam hukum Islam dan hukum nasional ketentuan waktu penghitungan nisab zakat barang tambang yang dibatasi dalam lingkup satu tahun tersebut secara umum tidak memiliki daya ikat yang memaksa. Adapun pertimbangan sebagai dasar hukum untuk menentukan batas lingkup satu tahun dalam menghitung nisab zakat barang tambang yaitu berdasarkan mashlaẖah mursalah dan pendapat Yusuf Qardhawi. Namun kedua dasar hukum ini tidaklah sesuai karena syarat mashlaẖah mursalah dapat dijadikan dasar hukum itu harus mashlaẖah yang hakiki yang tidak bersifat wahmiyah (sangkaan) dan pendapat Yusuf Qardhawi dalam pengitungan nisab zakat pertambangan tidak menyatakan bahwa penghitungan nisab zakat barang tambang dalam lingkup satu tahun

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Yoe Oden
Date Deposited: 28 Jul 2025 06:05
Last Modified: 28 Jul 2025 06:05
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/29838

Actions (login required)

View Item View Item